SETORKAN Fee dengan Harapan Dapat Proyek, Terungkap di Perkara Mantan Bupati HST

- Penulis

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia_ – Enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK).

Pada intinya mengakui kalau setiap mendapatkan pekerjaan dari pemerintah Kabupaten HSU (Hulu Sungai Tengah), selalu memberikan fee proyek melalui Ketua Kadin setempat.

Hal ini terungkap pada sidang lanjtan terdakwa H Abdul Latif mantan Bupati HST, yang didakwa telah melakukan pencucian uang ketika menjadi Bupati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (1/3/2023).

“Untuk mendapatkan proyek tersebut kami selalu mengikuti lelang sebagaimana biasanya, kadang dapat kadang tidak dapat,’’ kata Irrwan Setiawan selaku pemilik PT Bumi Alai Sentosa, salah seorang saksi dari enam di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjutak.

Fee yang di diberikan tersebut jumlahnya bervariasi dari 5 sampai 10 persen sesuai dengan jenis pekerjaan yang di dapat.

Dan peenyerahan fee tersebut dilakukan secara cash yang di terima Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Hal ini terjadi ketika terdakwa menjabat sebagai Bupati HST di tahun 2016 sampai 2017.

“Jadi, menyetorkan fee ini dengan harapan bisa dapat proyek lagi berikutnya,” kata saksi lainnya.

Umumnya keterangan yang diberikan para saksi tidak dikomentari oleh terdakwa.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di vonis selama tujuh tahun.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca