SuarIndonesia – Terkait aksi pencurian sepeda motor yang diunglkap jajaran Polresta Banjarmasin dan jajaran Polsekta dan digelar, Senin (25/11) , teryata ada residivis.
Itu aksi Fahroni (29), di kawasan Jalan Kelayan A Gang Cenderawasih Banjarmasin Selatan.
Dimana, [elaku berhasil di tangkap, 18 November 2019 lalu di kawasan Belitung, dan ia merupakan residivis kasus jambret.
Residivis itu berhasil ‘ memetik” dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor milik M Irianto.
Sementara kasus yang melibatkan pasagan suami istri (pasutri), Zulfikar Maghribi dan Desi Eka Pristiwati menggunakan modus meminjam motor korban yang masih merupakan kenalan atau kerabat dengan alasan ada keperluan.
Mendapatkan kepercayaan dari sang pemilik, pasangan suami isteri langsung menduplikat kunci motor.
Berdasarkan pemeriksaan pasutri ini sudah melakukan tiga aksi Curanmor yakni satu LP (laporan) ada di Polsek Banjarmasin Barat dan dua LP ada di Polresta Banjarmasin
” Dari keterangan keduanya, sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah bernama Surya dengan harga Rp2 juta,” ucap Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi.
Sedangkan Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap satu kasus Curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Mulawarman depan SMK Negeri 1 Banjarmasin.
Pelaku yang bernama Muhammad Ansyari berhasol menggasak sepeda motor N-Max milik Sony Nata terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















