SuarIndonesia – Syaipul Anwa alias Ipul (42), seharinya sebagai sopir ini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Ipul, warga Jalan Kuin selatan Gang. Ananda RT 5 kelurahan Kuin selatan Banjarmasin Barat, tertangkap tangan berbisnis sabu-sabu.
Ipul diamankan petugas Satuan Res Narkoba ketika berada di Jalan Kuin Selatan Gang AMI rt. 6/01 Banjarmasin Barat, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 18.50 WITA.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 paket 4,83 gram terbungkus dengan kemasan bubur bayi beras merah.

Saat itu di temukan di atas tanah sekitar 10 meter dari tempat tersangka ditangkap, ” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Selain itu ada pula ditemukan 5 paket seberat 12,14 gram, 1 unit buah HP dan lainnya.
Dikatakan Mars Suryo, penggeledahan di tubuh tersangka menemukan 5 paket sabu ini, yang di simpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku Ipul jumlah keseluruhan bersih 16,97 gram.
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU R. No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















