SuarIndonesia – Salah satu siswi kelas satu digagahi guru olahraga yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMA Negeri di Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) berinisial In (28), dan berujung meringkuk di tahahan Polda Kalsel, lnataran dimankan anggota Unit PPA Subdit IV Dit Reskrimum.
Panit I, Unit PPA, Subdit IV Ditreskrimum Iptu Felly Manurung, ketika ditanya wartawan, Selasa (13/2/2024) membenarkan ada menanagani kasunya dan terus dalam prpses .
Kronologi, berawal ketika korban bertengkar dengan orang tuanya. Saat itulah tersangka mulai mendekati siswi ini.
Celakanaya, bukan memberikan nasihat baik, malah oknum gitu yang sudag berisitri dan mnemiliki dua anak ini memanfaatkan situasi. Akhirnya korban memutuskan untuk pergi dari rumah pada 10 Desember 2023 dan dijemput di depan komplek.
Kemudian dibawa ke salah satu hotel di Banjarmasin. Saat di hotel, korban kemudian mengeluh sakit kepala. Tersangka kemudian memberikan obat yang membuat korban begitu mengantuk.
Setengah sadar, korban kemudian digagahi. Korban sempat mencoba menolak, tapi tak berdaya. Saat itu oknum guru ini memaksa hingga persetubuhan terjadi.
“Korban sempat melakukan penolakan. Tapi terus dirayu kalau pelaku bertanggung jawab serta akan menceraikan istrinya,” tambah Iptu Felly Manurung
Kemudian pada 12 Januari 2024 bertempat di rumah tante korban, kembali melancarkan aksinya di saat kondisi rumah tengah kosong.
Namun, perbuatan itu terbongkar setelah tante korban menemukan sobekan bungkus kondom yang tertinggal di rumah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap oknum guru melakukan perbuatan sebanyak empat kali.
Dua kali di salah satu hotel di Jalan Hasan Basri, di rumah korban, dan di rumah tante korban. Ibu korban tak terima hingga melaporkan kasusnya Polda Kalsel pada 22 Januari 2023.
Akibat perbuatanya, I dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.“Ditetapkan tersangka dan sudah diamankan sejak 1 Februari 2024, sehari setelah kasusnya naik ke penyidikan,” katanya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti nota hotel 10 Desember 2023 dan 2 Januari 2024. “Iya pertama kali itu dilakukan tanggal 10 Desember 2023 di salah satu hotel,” jelasnya lagi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















