SuarIndonesia – Seorang pria warga Purnasakti digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur atas kasus tindak pidana narkotika, Sabtu (26/4/2025) dinihari.
Pelaku berinisial MR (43) diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Purnasakti Gang Makmur, Kelurahan Basirih.
Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 13,42 gram.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku mengungkap sejumlah alat bantu yang digunakan dalam proses pengemasan narkoba. Sabu tersebut ditemukan di area dapur.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia memperoleh barang ersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Wdhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima bahwa pelaku sering terlibat transaksi narkoba.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penggeledahan dan penemuan sabu.
Polisi terus melacak keberadaan tersangka A yang masih buron.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















