SuarIndonesia -NA, seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi di Bank milik BUMN, disergap Tim dari Kejaksaan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel beserta Tim dari Kejaksaan Negeri
Tabalong
“Tim mengamankan buronan pada Selasa (11/2/2025) di Kantor Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.” Kajati Kalsel, Rina Verawati SH MH melalui Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, Sabtu (15/2/20254) malam.
Dikatakabn, atas dugaan korupsi yang mana itu dilakukan bersama dengan seorang mantri pemrakarsa di salah satu bank BUMN.
Perkara terkait pengajuan kredit yang menyebabkan kerugian negara akibat actual loss pada Kredit Investasi Refinancing periode audit tahun 2021 di Bank BUMN Cabang Marabahan.
Berdasarkan penyidikan, N.A. diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan terhadap NA dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana serupa.
“Meski menjadi buronan, NA bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Banjarmasin dan dititipkan di Lapas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Yuni Priyono. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















