SuarIndonesia.com -Senjata api (senpi) ilegal plus ribuan amunisinya diungkap dari pemilik berinisial TS (29), oknum Karyawan dari sub atau anak Perusahaan Pelindo III Banjarmasin yakni Daya Sejahtera, Senin (5/6/2023)
Tersangka TS, diketahui warga Alalak Utara, Gang Muhajirin Rt 1, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dan bekerja di perusahaan sub Pelindo Banjarmasin tersebut dari informasi baru berjalan lima tahun.
Penyelidikan terus dilakukan Tim Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Bid Propam Polda Kalsel yang backup Polres Banjarbaru.
Dimana, Polres Banjarbaru menerima penyerahkan awal dari temuan senpi itu di Bandara Internasional Syamsudin Noor.
“Iya Tim Satgasus turut membantu membackup Polres Banjarbaru dalam pengungkapan tersebut
Itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran senjata api secara ilegal,” kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta.
Hal senada dikatakan Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai, kalau jajarannya masih terus mengembangkan atas temuan senpi ini, jadi ya sabar teman-teman,” ucapnya singkat
Dari keterangan, pada awal petugas menemukan senpi melalui cargo di Bandara Syamsudin Noor.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah TS di Jalan Manarap, Komplek Solimessi, No 12, Blok J, Kabupaten Banjar.
Ditemukan sepucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan amunisi sebanyak 5 butir.
Selanjutnya petugas kembali menggeledah rumah TS yang lainnya di Komplek Shalli Messi 1, No 48 FC, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, kembali menemukan sepucuk senjata laras panjang jenis M4, beserta sparepart seperti pelumas, gestuk, gasblok.
Amunisi 556 sebanyak 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir.
Amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir, magasin kaliber 556 sebanyak 4 pcs, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 pcs.
Magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 pcs, 1 buah rompi anti peluru merk C Force, selongsong amunisi 556 sebanyak 200 butir, sangkur merk RAMBO sebanyak 1 buah.
Tidak hanya sampai disitu, penggeledahan kemudian kembali dilakukan di Kantor sub Pelindo, di Jalan Trisakti, Kelurahan, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan kembali ditemukan Bazoka Anti Tank sebanyak satu buah, amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.
Dari pengakuan tersangka TS kepada petugas, apa dimilikinya lantaran hobi koleksi.
Namun apa ia lakukan mengkoleksi perlengkapan dan peralatan militer secara ilegal dan memang tak dibenarkan hingga harus berurusan dengan hukum serta terancam hukuman berat. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















