SuarIndonesia – Dari 52 perusahaan yang sebelumnya tidak menyelesiakan kewajiban Jaminan Reklamasi (jamrek), saat ini tersisa tujuh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang menjadi ‘PR’ (Pekerjaan) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel.
Sebelumnya dari 52 perusahaan diwajibkan menyelesaikan kewajiban jamrek dengan total dana Rp143 miliar.
Hingga akhir 2019 tadi tercatat hanya tujuh pemagang IUP yang belum menyelesaikan kewajiban jamrek.
“Tersiaa tujuh perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban jamerek dengan jumlah dana Rp12 miliar,” jelas Kabid Mineral dan batubara Dinas ESDM Kalsel, A. Gubawan Harjito, baru-baru tadi.
Dikatakan Gunawan, hingga saat ini dana jamrek yang terkumpul berjumlah Rp552 miliar dan US$2,7 juta, sedangkan jaminan pascatambang jumlahnya Rp25,6 miliar dan US$525 ribu.
Sepanjang 2019 tiga perusahaan mencairkan dana jamrek berjumlah Rp16,5 miliar.
Tahun 2018 ada satu perusahaan mencairkan dana jamrek sebesar Rp1,025 miliar.
Pria yang akrab disapa Gun ini menambahkan terdapat 183 titik lubang belas tambang tanpa reklamasi atau void.
“Kami terus menata agar pertambangan sesuai aturan, perlu diketahui penataan yang kami lakukan baru dimulai 2017 sejak peralihan kewenangan urusan pertambangan dari kabupaten ke provinsi,” ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















