SuarIndonesia – Perjuangan membantu serta meringankan beban masyarakat dalam penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) akhirnya terpenuhi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dari pemerintah.
“Warga yang tercatat wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda dan diskon PKB ini dengan sebaik baiknya mumpung masih ada waktu,” ucapnya.
Itu usai Sosialisasi Propem, Rencangan Perda, Perda dan Perundang-undangan (Sosper) tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin (3/7/2023).
Paman Yani sapaan akrab ini juga mengatakan, perjuanganya dalam membantu meringakan beban masyarakat dalam hal pajak kendaraan bermotor terealisasikan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Membayar pajak sudah menjadi keharusan bahkan menjadi kewajiban.
Karena dari pajak itu lah kita bisa merasakan manfaatkannya dalam pembangunan di daerah ini,” ujarnya
Semenjak Polri menetapkan adanya kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
Maka, program ini sudah dianggap sangat tepat untuk menghindari adanya penghapusan tersebut. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















