SuarIndonesia – Sebelum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, 18 orang warga Binaan, yang selama ini menghuni di rumah tahanan (rutan) Polresta Banjarmasin menjalani pemeriksaan Rapid Test.
Rapid Test dilaksanakan di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (19/6/2020).
Itu dipimpin Kasi Pidum, Denny Wicaksono, SH MH dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi.
Giat bekerjasa Dinas Kesehatan Banjarmasin dan hal sama juga dilakjukan melakukan penghuni rumah tahanan dari Polresta Banjarmasin dan Polsek polsek.
“Ada 18 orang yang melakukan pemeriksaan Rapid test, ini dilakukan sebelum di kirim ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono kepada wartawan .
Dikatakan, pengambilan sampel darah dengan melakukan Rapid Test sebagai syarat untuk masuk ke Lembaga Pemasyarakatan.
Adapun .data yang di peroleh sebanyak 18 orang terdiri dari Polsek KPL sebanyak 1 orang, Polsek Banjarmasin Utara sebanyak 5 orang Polsek Banjatmasin Barat 4 orang, Polsekta Banjarmasin Timur 6 orang dan dari Polresta Banjarmasin 1 orang.
“Dari hasil pemeriksaan 18 warga Binaan, satu orang dinyatakan reaktif,” ujarnya.
Terkait itu, pihak Kejaksanaan Negeri Banjarmasin akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara PCR Swab Test.
‘”Kita langsung lakukan Swab Test untuk memastikan apakah positif atau negatif covid,” pungkas Denny. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















