SATU LAGI Tersangka Korupsi di PT Kodja Bahari Dilimpahkan Penyidik Kejati Kalsel ke JPU Kejari Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 22 September 2022 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu lagi tersangka berinisial S dan barang bukti dugaan korupsi proyek PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejari Banjarmasin, Kamis (22/9/2022).

Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalse, Romadu Novelino SH MH, membenarkan telah adanya pelimpahan tersebut.

Ini menyusul rekannya (Tahap II) dimana sebelumnya diserahkan ke Kejari Banjarmasin diantaranya tersangka L, pada Sabtu (3/9/2022).

Lainnya penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, pada Jumat (2/9/2022), menyerahkan tersangka berinsial AP dan MS.

Tahap II dilaksanakan menindaklanjuti berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) berdasarkan surat nota dinas nomor ND –77/0.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 1 Juli Tahun 2022.

Diketahui tersangka dalam sangkaannya oleh Jaksa Penyidik pada Kejati Kalsel  menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   KAKEK MATNOR Tercebur Bersama Motornya di Lumpuran Sungai dan Melepas Nyawa

Terhadap tersangka S yang termuat dalam berkas perkara pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Graving Dock atau Dok Kolam pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Meskipun demikian, sama seperti tersangka sebelumnya, ini tak ditahan. Alasannya selain ada jaminan dari pihak keluarga.

Diketahui, proyek itu berpagu Rp 18 miliar dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018  di lokasi lahan yang dikelola perusahaan berplat merah tersebut di Jalan Ir PM Noor, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Pada berkas perkara ini, hasil koordinasi Jaksa Penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 5,7 miliar. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 22:04

RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca