SuarIndonesia –Satu lagi terdakwa perkara korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menjalani proses persidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Sejogjanya, kemartin sidang akan dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi, tetapi sidangnya mengalami penundaan.
Terdakwa Muhammad Joni Setiawan yang bertindak selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terseret dalam korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020.
Joni Setiawan sendiri diketahui merupakan ASN di Pemkot Banjarbaru. Ia telah ditahan sejak tanggal 8 September 2023 saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru Andrayawan Perdana Disita Agara SH, dalam dakwaannya menyebut, proyek pengadaan iPad sebanyak 30 unit pada APBD Perubahan tahun 2020 itu menelan anggaran sebesar Rp600 juta. Ternyat dalam pelaksanaanya Ipad yang dibeli tidak sesuai dengan yang di rencanakan.
Kasus korupsi pengadaan 30 unit personal tablet DPRD Banjarbaru sebelumnya juga telah menyeret dua terdakwa lainnya yaitu Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani yang telah divonis bersalah majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Aida Yunani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun lebih.
Aida Yunani diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan iPad, sementara Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang atau pihak ketiga.
Berdasrkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel Nomor SR299/PW16/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021, nilai kerugian negara pada proyek pengadaan komputer tablet itu mencapai Rp500 juta lebih.
“Akibat perbuatan terdakwa selaku PPTK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp521.154.545,” ucap JPU Andra saat membaca surat dakwaan, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















