SuarIndonesia – Sebuah rumah di Jalan Antasan Raden Gang Expres RT. 25 RW. 02 Banjarmasin Barat, digerebek Polisi dan amankan tersangka Wahyu Noranda alias Wahyu (37).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit ReskrimIpda Marjun, saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Tersangka pengedar narkoba ini tak berkutik ketika disergap saat berada di rumahnya, pada Kamis (7/5/2024).
Anggota mengamankan barang bukti dua paket sabu berat 4,44 gram, satu buah handphone, pipet kaca, satu buah bongg terbuat dari botol plastik, satu timbangan digitaldan lainnya.
Penangkapan, ketika anggota melakukan giat patroli, menerima laporan bahwa adanya peredaran narkotika di rumah tetsangka hingga dilekaukan penggerebekan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















