SuarIndonesia.com – Rumah milik kakak beradik berinisial HD (39), dan SM (30) digerebek Polisi.
Mereka digiring anggota ke Mapolsekta Banjamasin Barat.
Penggerebekan dilakukan di rumah masih-masing kedua tersangka , pada Rabu (24/5/2023) .
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana saat dikonfirmasi Sabtu (27/5/2023), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
“Mereka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Tersangka HD beralamat Jalan Kuin Selatan Gang Muslim RT 06 Banjarmasin Barat.
Sedangkan SM warga Jalan Sungai Tiung RT 8 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Anggota menyita barang bukti berupa dua paket sabu sabu berat bersih 0,47 gram, satu buah pipet kaca yang ada sisa sabu, satu buah bong dan lainnya.
Penangkapan atas informasi masyarakat bahwa adanya peredaran jual beli Narkotika di lokasi kerap dilakukan kedua tersangka.
Pada penggledahan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar rumah, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















