RESMI DILIMPAHKAN ke Dishub, Pengaturan Antrean Solar

- Penulis

Kamis, 31 Maret 2022 - 21:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Pertemuan yang digelar Pemko Banjarmasin bersama para pengurus beberapa organisasi angkutan terkait antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di SPBU Kota Banjarmasin pada Rabu (30/03/2022), akhirnya menemukan hasil.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman tersebut, diputuskan untuk tetap mencabut Surat Edaran (SE) yang sebelumnya dikeluarkan Pemko.

“SE tetap dicabut!” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (31/03/2022).

Bukan tanpa alasan, Ikhsan menilai dalam penulisan aturan di SE tersebut ada terdapat kekeliruan yang hanya menunjuk salah satu organisasi angkutan sebagai koordinator antrean.

“Makanya apa pun yang berkaitan dengan pengaturan antrean solar di SPBU nantinya akan dilakukan langsung oleh Dishub (Dishub) Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ikhsan menekankan bahwa penunjukkan Dishub tersebut tidak dalam bentuk SE, tapi surat pemberitahuan ke Pertamina dan SPBU.

“Surat itu berisi tentang adanya pengaturan antrean solar di SPBU, yakni angkutan yang melatani angkutan logistik,” tukasnya.

“Titiknya pun kita bagi juga untuk beberapa organisasi. Biar mudah antreannya,” tuntas Ikhsan.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo menyebut bahwa SPBU khusus angkutan truk memang disediakan.

Tapi, untuk pengisian BBM-nya membaur dengan angkutan umum lainnya alias berlaku seperti sebelumnya, atau seperti sedia kala. Seperti saat tak ada SPBU khusus untuk angkutan truk.

Ia mengungkapkan, solusi itu diambil agar tak ada lagi organisasi angkutan yang mengelola distribusi BBM di SPBU.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Seperti yang sebelumnya termaktub dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, Nomor 096/Dishub/Tahun 2022, yang dicabut pada 23 Maret tadi.

“Dalam penerapannya di lapangan, baik itu Organda Kalsel, ALFI/ILFA, Atrprindo Kalsel, itu masing-masing disiapkan SPBU-nya di kawasan Jalan Lingkar Selatan,” ungkapnya, Kamis (31/03/2022) petang di Balai Kota.

“Nanti, akan ada sejenis voucher pengisian BBM untuk masing-masing truk angkutan. Tiap truk dijatah 50 liter,” lanjutnya.

“Untuk pengisian pengawasannya langsung ditangani oleh Dishub Banjarmasin. Agar sopir truk angkutan, benar-benar mendapatkan BBM,” tambahnya.

Kendati demikian, Slamet mengaku belum mengetahui, kapan itu diberlakukan. Mengingat untuk segala regulasi terkait hal itu ada pada Pemprov Kalsel.

“Kami, hanya kebagian tugas dalam hal pengawasan hingga antrean selama di SPBU. Jam kerja pengawasan, dari pagi hingga sore hari,” ucapnya.

Di sisi lain, agar pengawasan berjalan dengan lancar. Nantinya juga akan ada tim yang dibentuk oleh Pemko Banjarmasin. Tugasnya, menampung apa saja kendala para sopir truk yang ada di lapangan.

“Jadi kami tekankan sekali lagi, tidak ada koordinator yang membawahi truk-truk angkutan yang berwenang melakukan pendistribusian BBM seperti pada SE yang sebelumnya. Jadi bukan lagi dari siapa-siapa. Tapi langsung dari dishub,” tambahnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Menganti Brigjen Pol Golkar Pangarso
KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:32

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:15

BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Menganti Brigjen Pol Golkar Pangarso

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:56

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:45

PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49

SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:19

DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca