SuarIndonesia – Residivis berinisial RD (58), yang pelaku tercatat sebagai residivis dengan empat kali menjalani hukuman penjara dengan kasus-kasus sebelumnya meliputi pembunuhan, penganiayaan, narkoba dan kepemilikan senjata tajam, kembali diciduk Polisi.
Ini oleh Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin lantaran kedapatan lagi membawa senjata tajam tanpa surat izin.
Ia diamankan ketika berada di kawasan Jalan Pasar Baru Banjarmasin Tengah.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Rabu (11/12/2024) bahwa tim Opsnal Macan Resta sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah dan mengamankanl RD yang tengah berdiri santai di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis belati dalam giat pada Rabu (4/12/2024) lalu,” jelas Kasat,
Di katakan Eru, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah untuk kepemilikan senjata tajam tersebut. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















