Foto ilustrasi bekas galian tambang
SuarIndonesia -Data “Jatam” ratusan titik bekas galian tambang di Kalsel (Kalimantan Selatan) belum direklamasi.
Ini disorot anggota Komisi 3 DPR RI dan Polda juga diharapkan jangan kendor pengawasan tambang yang “berbau ilegal”.
Tentunya, Komisi 3 DPR RI soroti terkait masalah lingkungan yang saat ini tercatat masih banyak bekas galian tambang yang belum dilakukan reklamasi.
“Kita harapkan Polda Kalsel jangan sampai kendor pengawasan mengenai tambang ilegal,” ucap Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Sabtu (2/4/2022)
Menurutnya, data yang didapat dari Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), tahun sejak 2020 terdapat 814 titik yang belum direklamasi.
Ini tidak sesuai dengan komitmen perusahaan yang rendah dalam pelaksanaan reklamasi meski telah memberikan jaminan reklamasi.
“Bila tidak direklamasi akan mengakibatkan kerusakan ekologis, dan menjadi model buruk investasi di Kalsel,” ujarnya Pangeran Khairul Saleh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Namun menurutnya, juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kalsel dalam menangani masalah tambang- tambang ilegal yang telah ditangkap.

Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Pangeran Khairul Saleh
Selain itu, kunjungan yang dilakukan Komisi 3 DPR RI Pada Jum’at (1/4/2022) untuk mendorong Optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
“Kami perhatian serius terhadap Pendapatan Negara bukan pajak,” katanya
Alhasil dari pertemuan dan keterangan Polda Kalsel dan data yang didapat dari Bappeda 2019-20222, untuk PNBP mengalami tren peningkatan.
“Kita apresiasi pada Polda Kalsel, adanya peningkatan PNBP meski suasana covid,”pungkasnya..
Sisi lain diketahui data dari Jatam mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia. Termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.
Bagaimana data versi pemerintah? Apakah data Jatam tersebut sama dengan data pemerintah?.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha), melampaui target tahun 2020 yang sebesar 7.000 Ha.
Jumlah lahan yang direklamasi pada 2020 tersebut disebutkan meningkat dari 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha.
“Adapun target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha,” ungkap keterangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dipublikasikan di situsnya, dikutip CNBC Indonesia.
Adapun realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang pada 2020 yakni 93,42% untuk pemenuhan penempatan jaminan reklamasi dan 92,68% pemenuhan penempatan jaminan pascatambang.
Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%.
Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan atau pascatambang.
Pada Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2010, sanksi administrasi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau jaminan pascatambang dan pelaksanaan reklamasi dan atau pascatambang.
Sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.
Sebelumnya Kepala perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudy Mahani Harahap, sebut kalau dari semua, ada puluhan perusahaan yang belum menjalankan kewajiban reklamasi, itu juga sudah sampaikan ke Pemprov Kalsel.
“Ke Pak Gubernur sudah kami sampaikan untuk ditindaklanjuti. Ini harus ada sebuah forum,” kata Rudy Mahani Haraha, sebelumnya.
Dijelaskannya, bahwa laporan ini sekaligus bentuk pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel tahun 2022.
“Prioritas pengawasan daerah, sesuai intruksi yang sudah diputuskan BPKP Pusat. Bahwa sudah ada perencanaan untuk prioritas pengawasan rekalamasi tambang dan soal pajak air permukaan (PAP),” katanya.
Adapun yang akan lebih prioritas lagi dalam pengawasan perusahan tambang, BPKP Kalsel akan melakukan audit baik yang masih beroperasi ataupun yang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)-nya sudah dicabut.
Saat ini pihaknya berharap agar pemerintah daerah lebih perhatian terhadap perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajibannya.
“Semisal DLH Kalsel harus juga punya perhatian terhadap tutupan lahan, kami juga tebuskan surat, ada data perusahaan yang harus ditegur atau sanksi,” jelasnya.
Adapun pengawasan BPKP terhadap perusahaan tambang ini, karena sebelumnya terjadi rendahnya pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). (HM/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















