PUNYA 3 Balita, Polwan ‘Bakar’ Suami Ditahan di Patsus

- Penulis

Selasa, 11 Juni 2024 - 00:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- Briptu FN ditahan di ruang khusus yakni di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya [iStock/powerofforever]

Foto Ilustrasi -- Briptu FN ditahan di ruang khusus yakni di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya [iStock/powerofforever]

SuarIndonesia — Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), yang membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur, ditahan di tempat khusus karena masih memiliki tiga anak balita.

Briptu FN telah ditetapkan tersangka dalam kasus bakar suami yang berujung kematian tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN memiliki tiga balita yakni satu anak berusia dua tahun dan dua bayi kembar berusia empat bulan.

“Karena yang bersangkutan mengingat memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, kutip CNNIndonesia, Senin (10/6/2026).

Oleh karena itu, Briptu FN pun ditahan di ruang khusus yakni di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya untuk dirawat.

“Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” ucapnya.

Luka-luka Briptu FN
Selain itu, Dirmanto mengatakan, Briptu FN itu juga mengalami luka bakar akibat tersambar api saat kejadian. Luka itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.

“Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” ucapnya.

Dirmanto mengatakan, tim dokter juga sudah mengambil visum akibat luka-luka yang diderita tersangka ini. Mereka sedang menunggu hasilnya.

Sebelumnya, kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online (Judol).

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Baca Juga :   CEGAH PHK, Pemerintah Siapkan Insentif Sektor Padat Karya

Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.

Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai semoat dirawat karena luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6/2024).

Mabes Polri Beri Asistensi ke Polda Jatim
Mabes Polri mengaku turut memberi asistensi kepada Polda Jawa Timur di kasus pembakaran oleh Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia.

Brigen Trunoyudo Wisnu Andiko (berbicara menggunakan mikrofon). [detikcom/Rumondang N]
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut asistensi itu diberikan lewat petunjuk dan arahan kepada Polda Jawa Timur dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Mabes Polri mendapatkan laporan dan kemudian memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan). Sebagai pembina fungsi teknis tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat Polda,” ujarnya kepada wartawan, kutip detikNews, Senin (10/6/2024).

Trunoyudo menjelaskan dari hasil monitoring itu, Polda Jawa Timur juga dinilai berkompeten untuk mengusut kasus itu secara tuntas. Oleh karenanya, ia menyebut belum ada rencana pelimpahan perkara ke Mabes Polri.

“Polda dalam hal ini masih mampu dan kami yakini Polda Jawa Timur sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural dan proporsional tadi. Tentunya, hasilnya secara teknis tidak bisa disampaikan,” tuturnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca