PUNGLI Rutan KPK, Dewas: Ada Petugas Disebut ‘Pak Lurah’

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. [CNN Indonesia/Adhi W]

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. [CNN Indonesia/Adhi W]

SuarIndonesia — Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap ada petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang disebut sebagai ‘Pak Lurah’ dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sebutan itu disematkan pada petugas senior yang bertugas membagikan hasil pungli di Rutan KPK kepada petugas lain.

“Pak lurah itu adalah petugas rutan yang senior, yang dituakan. Dia yang membagi-bagikan uang hasil pungli itu ke anak buahnya,” kata Syamsuddin di Gedung Dewas KPK, Jumat (19/1/2024), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Ia menjelaskan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK terkait dugaan pungli masih terus berjalan.

Dalam persidangan, kata dia, Dewas mengkonfirmasi ulang pengakuan-pengakuan pegawai yang diduga terlibat pungli.

“Memang pungli itu dilakukan supaya tahanan yang butuh alat komunikasi dalam bentuk HP, itu bisa menggunakan HP dan lain-lain,” katanya.

Terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan biaya untuk memasukkan handphone ke dalam Rutan KPK sekitar Rp10 juta.

Setelahnya, tahanan juga membayar ratusan ribu untuk mengecas handphone tersebut.

Selain itu, ada bayaran bulanan untuk menggunakan fasilitas itu.

“Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp5 juta, ada yang Rp4 juta,” katanya.

Baca Juga :   DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

Sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp6,14 miliar.

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, KPK menantikan putusan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsinya.

“Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau
OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
PRESIDEN Prabowo Perintahkan PLN Segera Tutup PLTD
KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban
KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG
TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:27

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:22

DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46

PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Lahan kering di Kobar akibat el nino. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agu 2026 - 22:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca