Suarindonesia – Seorang pria bernama M Fadli alias Fii (39), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, bersama warga sekitar Jalan Teluk Tiram RT10 Banjarmasin Barat, karena mengamuk menggunakan senjata tajam (sajam), Senin dinihari (20/5), sekitar pukul 00.30 WITA
Pelaku diketahui warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Musafir Banjarmasin Barat, .
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, IPad Jody Dharma STrik, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku.
:Tersangka mengamuk menggunakan sajam dan kita amankan bersama barang buktinya. Kita akan dikenakan Pasal2 ayat 1 Undang- Undang (UU) Darurat No 12 tahun 1951,” ujarnya
Dimana saat itu anggota menerima laporan dari warga sekitar bahwa ada orang mengamuk dengan sajam.
Anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akan tetapi ketika sesampainya ke TKP warga sudah banyak ngumpul dan ingin melakukan penangkapan.
“karena pelaku memegang sajam ditangannya itu, alhamdulillah pelaku dapat ditangkap oleh anggota dibantu warga sekitar,” ujar kanit. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















