SuarIndonesia – Hakim tunggal PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin yang memimpin persidangan, Suwandi SH MH, menolak permohonan praperadilan.
Perkara praperadilan yang diajukan pemohon MS, diwakili oleh kuasa hukumnya Zainal Abidin dan rekan terhadap termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, (Kejati Kalsel).
Penolakan hakim tunggal ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (1/10/2024).
Atas penolakan tersebut, pihak Kejatii yang ditangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr Abdul Mubin ST, SH,MH. beserta Tim yang bertindak sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, kepada awak media mengatakan usai sidang, bahwa pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka MS.
Dipastikan bila hasil pemriksaan sudah lengkap tentunya akan dilakukan pelimpahan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.“Hal ini karena kami sudah memopunyai dua alat bukti yang kuat terjhadap penetapan MS sebagai tersangka,’’ ujarnya.
Penahanan yang dilakukan termohon terhadap tersangka MS adalah sah, sesuai dengan ketentuan, hal ini didukung dengan alat bukti yang ada.“Alat bukti yang kami ajukan dalam persdiangan ini, termnyata disetujui oleh hakim,’’ beber Mubin.
Dalam pertimbangan hukum hakim, menurut Mubin karena pemohon tidak dapat membuktikan termohon menyalahi ketentuan hukum terhadap penahanan terhadap tersangka.
Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022 pada Dinas Sosial Kabupaten HST.
Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dimana sebagai pemohon praperadilan adalah tersangka MS dalam perkara praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM.
Pada intinya hakim tunggal PN Banjarmasin, Suwandi dalam pertimbangannya menyatakan termohon dalam hal ini Kejati Kalsel dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan aturan-aturan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Dimana penetapan tersangaka tersebut telah dikuatkan dengan bukti-bukti/alat bukti diantaranya berupa keterangan saksi, ahli dan Surat.
Disisi lain pemohon dalam hal ini tersangka MS diawakili Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan di dalam dalil-dalil permohonannya tidak dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka MS adalah tidak sah. Maka terkait pokok perkara hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (*/HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















