PRAPERADILAN MS Ditolak Hakim, Pihak Kejati Kalsel dapat Membuktikan Penetapan Tersangka Sah Sesuai Aturan Hukum

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Dr Abdul Mubin ST, SH,MH. beserta Tim, usai persidangan, Sellasa (1/10/2024) SuarIndonesia/HD)

Aspidsus Dr Abdul Mubin ST, SH,MH. beserta Tim, usai persidangan, Sellasa (1/10/2024) SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Hakim tunggal PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin  yang memimpin persidangan, Suwandi SH MH, menolak permohonan praperadilan.

Perkara praperadilan yang diajukan pemohon MS, diwakili oleh kuasa hukumnya Zainal Abidin dan rekan terhadap termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, (Kejati Kalsel).

Penolakan hakim tunggal ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (1/10/2024).

Atas penolakan tersebut, pihak Kejatii yang ditangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr Abdul Mubin ST, SH,MH. beserta Tim yang bertindak sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Kalsel, kepada awak media mengatakan usai sidang, bahwa pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka MS.

Dipastikan bila hasil pemriksaan sudah lengkap tentunya akan dilakukan pelimpahan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.“Hal ini karena kami sudah memopunyai dua alat bukti yang kuat terjhadap penetapan MS sebagai tersangka,’’ ujarnya.

Penahanan yang dilakukan termohon terhadap tersangka MS adalah sah, sesuai dengan ketentuan, hal ini didukung dengan alat bukti yang ada.“Alat bukti yang kami ajukan dalam persdiangan ini, termnyata disetujui oleh hakim,’’ beber Mubin.

Dalam pertimbangan hukum hakim, menurut Mubin karena pemohon tidak dapat membuktikan termohon menyalahi ketentuan hukum terhadap penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga :   KETUA DPRD Kalsel Komitmen Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022 pada Dinas Sosial Kabupaten HST.

Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dimana sebagai pemohon praperadilan adalah tersangka MS dalam perkara praperadilan No. 4 / Pid.Pra/2024/ Pn.BJM.

Pada intinya hakim tunggal PN Banjarmasin, Suwandi dalam pertimbangannya menyatakan termohon dalam hal ini Kejati Kalsel dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan aturan-aturan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.

Dimana penetapan tersangaka tersebut telah dikuatkan dengan bukti-bukti/alat bukti diantaranya berupa keterangan saksi, ahli dan Surat.

Disisi lain pemohon dalam hal ini tersangka MS diawakili Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan di dalam dalil-dalil permohonannya tidak dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka MS adalah tidak sah. Maka terkait pokok perkara hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (*/HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca