PRAJURIT TNI AL, Jumran Pembunuh Juwita Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah sempat tertunda, akhirnya oknum Prajurit TNI AL Jumran berpangkat Kelasi I dituntut dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat, Rabu (4/6/2025).

Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalsel bernama Juwita (23).

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Letkol Chk Sunandi menyimpulkan dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi.

Termasuk mendengar keterangan terdakwa bahwa perbuatan Jumran telah memenuhi sejumlah unsur delik dakwaan.

“Seperti kita lihat pada sidang sebelumnya diawali pembacaan dakwaan kita dengan dakwaan primer, setelah pembuktian dakwaan pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucapnya lagi usai persidangan.

Jumran, anggota TNI AL Lanal Balikpapan itu terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melakukan pembunuhan berencana.

Letkol Chk Sunandi menjelaskan, hukuman seumur hidup, dimana terdakwa menjalani pidana seumur hidup hingga dia meninggal dunia.

Otmil menilai ancaman seumur hidup untuk Jumran sudah sesuai dengan tindak perbuatannya.

Selain pidana, Jumran juga dituntut dengan pidana tambahan yakni sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.

Baca Juga :   RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah

“Dipecat itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka statusnya bukan militer lagi,” jelasnya.

Letkol Chk Sunandi melanjutkan ada tiga unsur memberatkan Jumran.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit, mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, dan perbuatan Jumran sudah menghilangkan nyawa Juwita.“Hal yang meringankan: nihil,” tegasnya.

Sementara Majelis Hakim memberikan hak bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya

agenda sidang pembacaan pledoi atau tanggapan atas tuntutan, yang rencananya besok, Kamis (5/6/2025).

Diketahui kausnya, Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025.

Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor masih tergeletak di lokasi kejadian.

Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca