PRAJURIT TNI AL, Jumran Pembunuh Juwita Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah sempat tertunda, akhirnya oknum Prajurit TNI AL Jumran berpangkat Kelasi I dituntut dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat, Rabu (4/6/2025).

Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalsel bernama Juwita (23).

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Letkol Chk Sunandi menyimpulkan dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi.

Termasuk mendengar keterangan terdakwa bahwa perbuatan Jumran telah memenuhi sejumlah unsur delik dakwaan.

“Seperti kita lihat pada sidang sebelumnya diawali pembacaan dakwaan kita dengan dakwaan primer, setelah pembuktian dakwaan pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucapnya lagi usai persidangan.

Jumran, anggota TNI AL Lanal Balikpapan itu terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melakukan pembunuhan berencana.

Letkol Chk Sunandi menjelaskan, hukuman seumur hidup, dimana terdakwa menjalani pidana seumur hidup hingga dia meninggal dunia.

Otmil menilai ancaman seumur hidup untuk Jumran sudah sesuai dengan tindak perbuatannya.

Baca Juga :   SEORANG CALON HAJI asal HST Kalsel Wafat di Makkah Selesai Tawaf dan Sai

Selain pidana, Jumran juga dituntut dengan pidana tambahan yakni sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.

“Dipecat itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka statusnya bukan militer lagi,” jelasnya.

Letkol Chk Sunandi melanjutkan ada tiga unsur memberatkan Jumran.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit, mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, dan perbuatan Jumran sudah menghilangkan nyawa Juwita.“Hal yang meringankan: nihil,” tegasnya.

Sementara Majelis Hakim memberikan hak bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya

agenda sidang pembacaan pledoi atau tanggapan atas tuntutan, yang rencananya besok, Kamis (5/6/2025).

Diketahui kausnya, Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025.

Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor masih tergeletak di lokasi kejadian.

Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan
WARISAN Purba Lembah Kahung
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
2 KG SABU Gagal Diedarkan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca