SuarIndonesia – Setelah sempat tertunda, akhirnya oknum Prajurit TNI AL Jumran berpangkat Kelasi I dituntut dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat, Rabu (4/6/2025).
Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalsel bernama Juwita (23).
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Letkol Chk Sunandi menyimpulkan dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi.
Termasuk mendengar keterangan terdakwa bahwa perbuatan Jumran telah memenuhi sejumlah unsur delik dakwaan.
“Seperti kita lihat pada sidang sebelumnya diawali pembacaan dakwaan kita dengan dakwaan primer, setelah pembuktian dakwaan pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucapnya lagi usai persidangan.
Jumran, anggota TNI AL Lanal Balikpapan itu terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melakukan pembunuhan berencana.
Letkol Chk Sunandi menjelaskan, hukuman seumur hidup, dimana terdakwa menjalani pidana seumur hidup hingga dia meninggal dunia.
Otmil menilai ancaman seumur hidup untuk Jumran sudah sesuai dengan tindak perbuatannya.
Selain pidana, Jumran juga dituntut dengan pidana tambahan yakni sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.
“Dipecat itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka statusnya bukan militer lagi,” jelasnya.
Letkol Chk Sunandi melanjutkan ada tiga unsur memberatkan Jumran.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit, mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, dan perbuatan Jumran sudah menghilangkan nyawa Juwita.“Hal yang meringankan: nihil,” tegasnya.
Sementara Majelis Hakim memberikan hak bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya
agenda sidang pembacaan pledoi atau tanggapan atas tuntutan, yang rencananya besok, Kamis (5/6/2025).
Diketahui kausnya, Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025.
Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor masih tergeletak di lokasi kejadian.
Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















