SuarIndonesia.com – Kabupaten Banjar memiliki potensi kepariwisataan.
Berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya/sejarah, wisata religi dan wisata khusus yang memerlukan pembangunan dan pengembangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun pengembangan potensi kekayaan daerah.
Ini disampaikan Bupati H Saidi Mansyur saat rapat paripurna DPRD Banjar tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda), di ruang paripurna lantai II, gedung DPRD Banjar, Martapura Rabu (31/5/2023).
Pada rapat DPRD Banjar ini dipimpin Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari.
Pada bagian lain Saidi Mansyur menjelaskan, pembangunan kepariwisataan daerah dilakukan berdasarkan Ripparda kabupaten sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan pembangunan kepariwisataan di tingkat Kabupaten.
“Ripparda memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan terkait dengan destinasi wisata, pemasaran wisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata dalam kurun waktu 2023-2038 yang dilakukan oleh pemangku kepentingan,” jelas Saidi.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 kepariwisataan sehingga diperlukan perda tentang Ripparda.
”Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ripparda Tahun 2009-2019 sebagaimana telah diubah dengan perda Nomor 4 Tahun 2017 telah berakhir masa berlakunya.
Sehingga perlu membentuk kembali raperda tentang Ripparda,” ungkap Saidi.
Pada Kesempatan tersebut Saidi Mansyur juga menyampaikan raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















