SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai sopir karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 319,89 gram.
“Pelaku juga memiliki tempat tinggal di wilayah Kel Lok Bahu, Kec Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Jumat (26/1/2024).
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial RB (52) dilakukan di tempat tinggalnya di Jalan A Yani Km 8 Manarap Kompleks Graha Alam Manarap, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Senin (22/1/2024) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Berdasarkan kronologis, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku karena menurut informasi yang didapat RB diduga sering mengedarkan dan melakukan transaksi narkoba.
Saat rumahnya digeledah, ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan berat seberat 319,89 gram, dua butir ekstasi jenis ineks warna merah muda dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.
“Pekerjaan pelaku RB ini sebagai sopir dan dia memiliki dua tempat tinggal di Samarinda Kaltim dan di Kertak Hanyar Kalsel, kemungkinan yang bersangkutan sopir lintas provinsi,” ujar pria yang baru saja menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu.
Bala yang merupakan perwira lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2008 itu mengatakan berdasarkan dari pengakuan RB bahwa barang bukti tersebut merupakan milik orang lain.
“RB tetap kami amankan beserta barang bukti dan kasus ini terus dikembangkan oleh anggota yang ada di lapangan,” katanya seperti dikutip AntaraNews.
Hasil pemeriksaan sementara, RB ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan aturan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi gran gram sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap.
Bukan itu saja, pihaknya juga melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” kata Bala P Dewa. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















