SuarIndonesia – Pihak Polres Hulu Sungai Sselatan (HSS) Polda Kalsel, memproses laporan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dan dari keterangan, Kamis (6/11/2025), telah klarifikasi pihak PT AGM (Antang Gunung Meratus), terkait empat oknum Kepala Desa (Kades) atas dugaan pungli dan minta fee.
Dimana aduan dugaan pungli jual-beli tanah pambang, dan Polres HSS memproses aduan ini dengan langkah awal klarifikasi pihak PT AGM.
Diketahui, sebanyak empat oknun Kades di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS diadukan ke polisi, terkait dugaan permintaan fee kepada perusahaan, untuk pengurusan jual beli tanah di wilayah pertambangan batu bara.
Pengaduan masyarakat (Dumas) disampaikan ke Polres HSS pada 21 Oktober 2025.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi melalui Kasat Reskrim, Iptu Felly Manurung mengatakan, saat ini pihaknya masih proses meminta keterangan dari pihak perusahaan, yakni PT AGM.
Sehingga, pihak-pihak terlapor saat ini belum diminta keterangan secara langsung.
Namun, ia tak menyebutkan, kapan rencana meminta keterangan pihak terlapor.
“Untuk AGM, masih banyak yang harus diklarifikasi dulu,” tambahnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk pihak perusahaan dimintai klarifikasi data yang diberikan MAKI ke penyidik.
Seperti surat permohonan kepala desa kepada PT AGM, untuk mendampingi pembebasan lahan dan meminta fee.
Hingga terkait uang yang diberikan pihak PT AGM kepada para terlapor.
Sebelumnya, Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman, telah memenuhi undangan Unit Tipikor Satreskrim Polres HSS, untuk memberikan keterangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait hal tersebut, pada Kamis (30/10/2025).
Boyamin juga menyerahkan data berupa bukti-bukti kepada penyidik.
Di antaranya berupa surat permintaan, surat pernyataan dari perangkat desa, hingga cek atau bukti pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada oknum aparatur desa.
“Semua bukti adanya dugaan pungli saya berikan kepada penyidik. Ada lima bukti yang diserahkan ke Polres HSS,” ungkap Boyamin Saiman sebelumnya.
Secara hukumm ini diharapkan seluruh kepala desa di Indonesia bisa mendengar informasi dan berhati-hati supaya tidak sekali-kali melakukan pungli.
“Kami memberikan deadline maksimal tiga bulan sudah harus proses penyidikan,” tegas Boyamin. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















