Suarindonesia – Dua pria berbisnis narkoba jenis sabu-sabu diringkus anggota Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin. Selasa (2/4) sekitar 18.30 WITA.
Kedua rersangka Ahmad Dayrobi Risqan alias Robby (25), warga Jalan Alalak Tengah Rt.11 Kelurahan Alalak Tengah Banjarmasin dan Arpan (25), warga Jalan Alalak Utara RT 04 Banjarmasin.
Menurut kasat, tersangka diringkus ketika anggota sedang patroli di Jalan HKSN tepatnya di seberang Alfamart depan Komplek AMD Blok 10 A3 Rt 21 Banjarmasin.. Selasa (2/4) lalu sekitar 18.30 WITA.
“Keduanya menunjukan gerak gerik mencurigakan. Dari.tersangka Robby, disita lima paket sabu seberat 1,09 gram,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (8/4).
Sementara tersangka Arpan barang buktinya satu paket sabu seberat 0, 23 gram.”” Kita terus lakukan penyelidikan terkait temuan barang bukti dari kedua tersagka,” tambahnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















