SuarIndonesia – Tersangka pencurian barang-barang ekspedisi berinisial MS alias WW (24), ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Utara.
Itu , saat berada di Jalan Brigjend Haji Hasan Basri kantor J&T Expres Banjarmasin Utara, Jum’at dinihari (21/10/2022).
Tersangka diketahui warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita RT 02 / 01 Banjarmasin Barat.
Anggota menyita anak kunci pintu rolling kantor J&T Expres serta lainnya.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 jo 64 KUHP.
Dimana tersangka melakukan pencurian Rabu (19/10/2022), di Jalan Brigjend Haji Hasan Basri kantor J&T Expres Banjarmasin Utara.
Pada saat itu perusahan J&T membuka atau melihat kamera CCTV kerena seringnya ada komplain dari konsumen yang mengambil barang orderan dikantor J&T Expres.
Namun barang tidak ada dan tidak sesuai dengan pesanan, dari rekaman CCTV terlihat ada seseorang menyelinap masuk ke dalam Gudang J&T Expres dan mengambil barang-barang berupa dua lembar Switer wanita, lima daster wanita, dan tujuh pasang kaca mata, uang tunai Rp 328 ribu.

Ciri – cirinya mirip pelaku yg merupakan karyawan PT J&T Expres Banjarnasin Utara, sehingga yang bersangkutan dikeluarkan atau mengundurkan diri.
Kemudian pada Jum’at (21/10/ 2022), sekitar pukul 00.30 WITA, korban membuka kembali CCTV melalui aplikasi [{Handphone]} [Hp] dan terlihat ada seseorang yang masuk ke dalam Gudang.
Diduga masuk melalui pintu atau jendela bagian belakang gudang sedang mencari atau mengacak barang-barang milik kustomer untuk diambilnya, lalu dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Utara.
Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, melakukan penangkapan walaupun sempat terjadi kejar – kejaran di dalam gudang. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















