Suarindonesia – Gazali Rahman alias Abuk (23), seorang pengedar narkoba diciduk anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Barat, di hadapan orang tua tersangka, saat berada di Jalan IR PHM Noor Gang 88 Banjarmasin Barat.
Tersangka warga Jalan IR PHM Noor Gang 88 Banjarmasin Barat, dan anggota menemukan barang bukti di rumah orang tuanya berupa dua paket sabu berat sekitar 0,36 gram, timbangan digital dan lainnya.
Dikembang kembali ke rumah bedakannya (sewaan) di Jalan Soetoyo S Komplek Esterang RT 36 Banjarmasin Tengah,menemukan kembali barang bukti 8 paket sabu dengan berat 29,02 gram, timbangan digital.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Resekrim, Ipda Marzun Koso saat dikonfirmasi Selasa (20/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dimana tertangkap tersangka pada Jum’at (16/5/2025), , yang sudah lama dipantau oleh anggota.”Saat penangkapan, tersangka sedang membagi barang haram ini menjadi paketan,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka Abuk, bahwa barang mengambil di Kota Banjarbaru, sistem ranjau yang ditaruh sama bandarnya.
“Pembayarannya melalui transper, selama ini saya tak pernah bertemu sama bandarnya, hanya melalui telephon saja.
Saya berbinis sabu hampir empat bulan berjalannya. Keuntungan dari paketan besar saya mendapatkan sebesar Rp 2. 500 000, karena tidak ada pekerjaan lain yang harus saya jalankan,” kilah tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















