POLDA Kalteng Sita 50,6 Kg Sabu

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto memusnahkan sabu milik tersangka W yang ditangkap Polres Lamandau dengan cara dilarutkan di air panas saat melaksanakan perss rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024). (ANTARA/Adi Wibowo)

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto memusnahkan sabu milik tersangka W yang ditangkap Polres Lamandau dengan cara dilarutkan di air panas saat melaksanakan perss rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024). (ANTARA/Adi Wibowo)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, melalui Polres Lamandau meringkus seorang pria berinisial W (33) dengan barang bukti 50,6 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jeriken.

“Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (8/10/2024), saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan kilometer 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers di Palangka Raya, Selasa (15/10/2024), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, saat melakukan pengecekan, tim patroli gabungan menghentikan satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh pelaku W.

Terduga pelaku W mengaku bahwa dirinya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jeriken.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jeriken tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” ucapnya.

Djoko melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi dalam jeriken tersebut, terdapat sebanyak 47 bungkus yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.

Baca Juga :   PERKUAT PARIWISATA Pemprov Kalteng Perbanyak Gelar Seni dan Budaya

Terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ujarnya.

Djoko juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia merupakan kurir barang haram tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan aksi mengantar sabu sebanyak tiga kali.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini menjadi bukti bagi kami Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkotika,” kata Djoko. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca