POLDA Kalteng Sita 50,6 Kg Sabu

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto memusnahkan sabu milik tersangka W yang ditangkap Polres Lamandau dengan cara dilarutkan di air panas saat melaksanakan perss rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024). (ANTARA/Adi Wibowo)

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto memusnahkan sabu milik tersangka W yang ditangkap Polres Lamandau dengan cara dilarutkan di air panas saat melaksanakan perss rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024). (ANTARA/Adi Wibowo)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, melalui Polres Lamandau meringkus seorang pria berinisial W (33) dengan barang bukti 50,6 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jeriken.

“Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (8/10/2024), saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan kilometer 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers di Palangka Raya, Selasa (15/10/2024), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, saat melakukan pengecekan, tim patroli gabungan menghentikan satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh pelaku W.

Terduga pelaku W mengaku bahwa dirinya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jeriken.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jeriken tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” ucapnya.

Djoko melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi dalam jeriken tersebut, terdapat sebanyak 47 bungkus yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.

Baca Juga :   PERKUAT PARIWISATA Pemprov Kalteng Perbanyak Gelar Seni dan Budaya

Terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ujarnya.

Djoko juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia merupakan kurir barang haram tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan aksi mengantar sabu sebanyak tiga kali.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini menjadi bukti bagi kami Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkotika,” kata Djoko. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca