POLDA Kalteng Sita 12 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Australia

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menjelaskan terkait pengungkapan bawang bombai ilegal dan mengamankan satu tersangka, Selasa (23/7/2024). [ANTARA/Adi Wibowo]

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menjelaskan terkait pengungkapan bawang bombai ilegal dan mengamankan satu tersangka, Selasa (23/7/2024). [ANTARA/Adi Wibowo]

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menyita 12 ton bawang bombai ilegal atau tanpa dokumen yang berasal dari Australia.

Dikutip dari AntaraNews, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa (23/7/2024), mengatakan bawang bombai impor tanpa dokumen tersebut berhasil disita dari tangan seorang pria berinisial R alias M (23) yang kini sudah mendekam di Mapolda setempat.

“Yang bersangkutan hanya sebagai sopir itu ditangkap karena pengangkutan tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal yakni Australia dan rencananya akan diantar ke Kalimantan Selatan,” kata Erlan Munaji.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menuturkan, penangkapan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Subdit Indag Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada Kamis (18/7/2024) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda setempat juga menyita truk yang mengangkut bawang bombai sebanyak 400 karung dengan merk Harvest Fresh dengan berat 20 kilogram per karung dan 27 karung bawang bombai dengan merk Apollo Onion dengan berat 15 kilogram per karung.

“Jika ditotal seluruhnya berjumlah 12 ton dan dinilai ratusan juta rupiah,” katanya.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Dia mengungkapkan, sopir truk pengangkut bawang bombai 12 ton tersebut kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng.

Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga mengenakan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dari pasal yang disangkakan tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, bebernya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Eddy Santoso menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. Termasuk pemesan dan berapa lama aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan oleh tersangka.

“Terkait lamanya masih dilakukan pengembangan. bahkan siapa pemesan barang ilegal tersebut. Kalau tersangka hanya sebagai pengangkut, bahkan yang bersangkutan juga tidak mengetahui siapa pembeli atau pemesan barang tersebut yang berasal dari Kalsel itu,” demikian Eddy Santoso. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca