POLDA Kalteng Sita 12 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Australia

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menjelaskan terkait pengungkapan bawang bombai ilegal dan mengamankan satu tersangka, Selasa (23/7/2024). [ANTARA/Adi Wibowo]

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menjelaskan terkait pengungkapan bawang bombai ilegal dan mengamankan satu tersangka, Selasa (23/7/2024). [ANTARA/Adi Wibowo]

SuarIndonesia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menyita 12 ton bawang bombai ilegal atau tanpa dokumen yang berasal dari Australia.

Dikutip dari AntaraNews, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa (23/7/2024), mengatakan bawang bombai impor tanpa dokumen tersebut berhasil disita dari tangan seorang pria berinisial R alias M (23) yang kini sudah mendekam di Mapolda setempat.

“Yang bersangkutan hanya sebagai sopir itu ditangkap karena pengangkutan tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal yakni Australia dan rencananya akan diantar ke Kalimantan Selatan,” kata Erlan Munaji.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menuturkan, penangkapan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Subdit Indag Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada Kamis (18/7/2024) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda setempat juga menyita truk yang mengangkut bawang bombai sebanyak 400 karung dengan merk Harvest Fresh dengan berat 20 kilogram per karung dan 27 karung bawang bombai dengan merk Apollo Onion dengan berat 15 kilogram per karung.

“Jika ditotal seluruhnya berjumlah 12 ton dan dinilai ratusan juta rupiah,” katanya.

Dia mengungkapkan, sopir truk pengangkut bawang bombai 12 ton tersebut kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga mengenakan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dari pasal yang disangkakan tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, bebernya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Eddy Santoso menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. Termasuk pemesan dan berapa lama aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan oleh tersangka.

“Terkait lamanya masih dilakukan pengembangan. bahkan siapa pemesan barang ilegal tersebut. Kalau tersangka hanya sebagai pengangkut, bahkan yang bersangkutan juga tidak mengetahui siapa pembeli atau pemesan barang tersebut yang berasal dari Kalsel itu,” demikian Eddy Santoso. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 18:23

POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin

Selasa, 29 September 2026 - 15:20

CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca