SuarIndonesia – Jajran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel ) telah mengusulkan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs, ini dari sejumlah perkara yang ditangani.
” Polda Kalsel dalam penegakan hukum dari awal tahun hingga November 2024, telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online.
Seribu lebih situs judi online tersebut menawarkan beragam permainan di antaranya slot, togel, poker, taruhan bola, dan lain sebagainya.
“Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian,” ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit V Siber, Kompol Arif Mansyur saat konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Dikatakan, sudah ada 16 kasus judi online yang telah ditangani. Dimana 18 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya ada permainan judi online, dimana terdapat marketing dan pemainnya yang sudah kami amankan. Dan ini masih terus melakukan pengembangan kasus terhadap judi online tersebut. Salah satunya memburu operator judi online.
“Perkara ini masih kami kembangkan apakah ada tersangka lainnya atau tidak. Sementara yang kami tangkap dari kalangan masyarakat sipil,” bebernya.
Sisi lain, Dit Reskrimsus Polda Kalsel, juga terus sosialisasikan, pencegahan masalah judi online, yang marak di kalangan para pelajar, mahasiswa, hingga dari muda sampai tua.
Dalam konferensi pers itu hadir pula, Kasubdit I Indagsi AKBP Amien Rovi, Kasubdit III Tipidkor, AKBP Dr. Fadli, Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ricky Boy Siallagan dan Kabag Binopsnal, AKBP Suprapto.
Semua berkaitan mendukung Asta Cita Presiden, dan selama ini Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah ungkap 46 kasus dalam kurun waktu 18 hari periode 1 – 18 November 2024.
Selain pengungkapan kasus judi olnlie, juga tindak pidana korupsi penyelundupan, dan pelanggaran di sektor pangan.
“Ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Kombes Pol Adam Erwindi.
Dari jumlah kasus itu, terdiri dari Tipidkor 11 kasus, judi online 16 kasus, penyelundupan 17 kasus dan Pangan 2 kasus dengan 27 tersangka diamankan, dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 15.099 Miliar.
“Kasus tipidkor yang berhasil diungkap melibatkan anggaran negara senilai Rp 7.421.744.250. Selain itu, kami juga berhasil menangkap jaringan judi online yang beroperasi lintas daerah dan menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan,” jelas Kabid Humas . (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















