SuarIndonesia.com – Sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menghadirkan dari unsur kelompok kerja (Pokja) yang melaksanakan lelang proyek semasa terdakwa menjadi bupati.
Salah satunya AG Taliko sebagai salah satu anggota Pokja yanag jadi saksi dari enam saksi yang diajukan JPU KPK, yang menangani puluhan proyek.
Ia mengakui bahwa dalam suatu pertemuan, para anggota Pokja dilarang meminta sesuatu kepada para kontraktor pemenang lelang.
Disebut segala sesuatunya sudah diatur oleh Ketua KADIN HST Fauzan Rifani dimana Polja akan mendapatkana jatah 0,65 persen dari nilai proyek.
Saksi menyebtukan kalau masalah fee ini dilakukan hanya ‘satu pintu’ yakni melalui Ketua Kadin HST.
“Saya baru mengetahui dari kontraktor bahwa untuk pembayaran fee diserahkan kepada Ketua Kadin HST,”Kemana uang tersebut diserahkan saya tidak tahu.
Yang saya tahu sebagian diserahkan kepada pihak instansi kepolisian maupun kejaksaan di HST,’’ terang saksi Taliko.
Ia juga mengakui sebelum terdakwa jadi Bupati kebiasaannya fee untuk Pokja dikisaran angka 1 persen, sejak terdakwa jadi bupati angkanya turun.
Tidak jauh berbeda dari anggota Pokja lainnya yakni saksi Amir Murtado, bahwa ia baru mengetahui kalau ada fee tersebut melalui kontraktor pemenang lelang yang disetor ke haji Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin.
Keterangan saksi ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilkan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, pada Jumat (5/5/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Pemberian fee kepada pokja adalah hal biasa, walaupun diakui kedua saksi adalah hal yang salah, kedua juga sempat mengembalikan uang yang pernah diterima waktu penyidikan.
Dari Taliko sekitar Rp 21 juta dan dari Amir diangka Rp 250 jutaan.
Terdakwa sendiri membantah keterangan saksi yang menyebutkan masalah istilah ‘satu pintu’.
Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang di dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.
Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.
JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















