POKJA LELANG Proyek di Kabupaten HST Heran Kemana Diserahkan Uangnya

- Penulis

Sabtu, 6 Mei 2023 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menghadirkan dari unsur kelompok kerja (Pokja) yang melaksanakan lelang proyek semasa terdakwa menjadi bupati.

Salah satunya AG Taliko sebagai salah satu anggota Pokja yanag jadi saksi dari enam saksi yang diajukan JPU KPK, yang menangani puluhan proyek.

Ia mengakui bahwa dalam suatu pertemuan, para anggota Pokja dilarang meminta sesuatu kepada para kontraktor pemenang lelang.

Disebut segala sesuatunya sudah diatur oleh Ketua KADIN HST Fauzan Rifani dimana Polja akan mendapatkana jatah 0,65 persen dari nilai proyek.

Saksi menyebtukan kalau masalah fee ini dilakukan hanya ‘satu pintu’ yakni melalui Ketua Kadin HST.

“Saya baru mengetahui dari kontraktor bahwa untuk pembayaran fee diserahkan kepada Ketua Kadin HST,”Kemana uang tersebut diserahkan saya tidak tahu.

Yang saya tahu sebagian diserahkan kepada pihak instansi kepolisian maupun kejaksaan di HST,’’ terang saksi Taliko.

Ia juga mengakui sebelum terdakwa jadi Bupati kebiasaannya fee untuk Pokja dikisaran angka 1 persen, sejak terdakwa jadi bupati angkanya turun.

Tidak jauh berbeda dari anggota Pokja lainnya yakni saksi Amir Murtado, bahwa ia baru mengetahui kalau ada fee tersebut melalui kontraktor pemenang lelang yang disetor ke haji Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin.

Keterangan saksi ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilkan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, pada Jumat (5/5/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Pemberian fee kepada pokja adalah hal biasa, walaupun diakui kedua saksi adalah hal yang salah, kedua juga sempat mengembalikan uang yang pernah diterima waktu penyidikan.

Baca Juga :   LAGI AMUK API di Banjarmasin, Giliran di Kawasan Pembangunan

Dari Taliko sekitar Rp 21 juta dan dari Amir diangka Rp 250 jutaan.

Terdakwa sendiri membantah keterangan saksi yang menyebutkan masalah istilah ‘satu pintu’.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang di dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca