POKJA LELANG Proyek di Kabupaten HST Heran Kemana Diserahkan Uangnya

- Penulis

Sabtu, 6 Mei 2023 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menghadirkan dari unsur kelompok kerja (Pokja) yang melaksanakan lelang proyek semasa terdakwa menjadi bupati.

Salah satunya AG Taliko sebagai salah satu anggota Pokja yanag jadi saksi dari enam saksi yang diajukan JPU KPK, yang menangani puluhan proyek.

Ia mengakui bahwa dalam suatu pertemuan, para anggota Pokja dilarang meminta sesuatu kepada para kontraktor pemenang lelang.

Disebut segala sesuatunya sudah diatur oleh Ketua KADIN HST Fauzan Rifani dimana Polja akan mendapatkana jatah 0,65 persen dari nilai proyek.

Saksi menyebtukan kalau masalah fee ini dilakukan hanya ‘satu pintu’ yakni melalui Ketua Kadin HST.

“Saya baru mengetahui dari kontraktor bahwa untuk pembayaran fee diserahkan kepada Ketua Kadin HST,”Kemana uang tersebut diserahkan saya tidak tahu.

Yang saya tahu sebagian diserahkan kepada pihak instansi kepolisian maupun kejaksaan di HST,’’ terang saksi Taliko.

Ia juga mengakui sebelum terdakwa jadi Bupati kebiasaannya fee untuk Pokja dikisaran angka 1 persen, sejak terdakwa jadi bupati angkanya turun.

Tidak jauh berbeda dari anggota Pokja lainnya yakni saksi Amir Murtado, bahwa ia baru mengetahui kalau ada fee tersebut melalui kontraktor pemenang lelang yang disetor ke haji Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin.

Keterangan saksi ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilkan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, pada Jumat (5/5/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Baca Juga :   PASLON Bupati dan Wakil Bupati Balangan Dipertajam Visi Misi

Pemberian fee kepada pokja adalah hal biasa, walaupun diakui kedua saksi adalah hal yang salah, kedua juga sempat mengembalikan uang yang pernah diterima waktu penyidikan.

Dari Taliko sekitar Rp 21 juta dan dari Amir diangka Rp 250 jutaan.

Terdakwa sendiri membantah keterangan saksi yang menyebutkan masalah istilah ‘satu pintu’.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang di dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca