Suarindonesia – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 9 Agustus 2019.
Bahkan regulasi yang akan jadi acuan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU. Kemudian di dalamnya, diatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Mulai dari persiapan, penyelenggaraan, hingga penganggaran.
Komisioner KPU Kalsel Drs Edy Ariansyah membenarkan aturan tersebut telah disahkan dan menjadi acuan KPU untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada berdasarkan PKPU tersebut, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan.
Dirincikan Edy, tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai pada 26 Oktober mendatang untuk penetapan minimum dukungan persyaratan calon perseorangan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini membeberkan akan mengkonsolidasi kegiatan-kegiatan dari tahapan persiapan yang digeber pekan depan untuk menata perencanaan berbagai bentuk, strategi penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat.
“Insya Allah pada 28 Agustus mendatang akan dilakukan forum rapat kerja dengan KPU kabupaten-kota. Nantinya akan diformulasikan strategi sosialisasi di daerah Kalsel yang menyelenggarakan pilkada dengan yang tidak menggelar pilkada,” ucap Edy Ariansyah kepada awak media, di Banjarmasin, Jumat(23/8/2019).
Edy menyebut hal itu dilakukan agar KPU Kabupaten-Kota bisa seirama menghelat pendidikan pemilih dengan mengacu tahapan pemilu. Namun, metodenya menyesuaikan sosial budaya masyarakat setempat.
“Makanya dalam rapat kerja, KPU melakukan pemetaan untuk sosialisasi di pilkada. Pemetaan ini juga diintenskan pada titik daerah yang tidak bisa dijangkau media massa melalui door to door,” demikian mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.
Namun dibandingkan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, ada perubahan pada proses pemutakhiran data pemilih.
Sebelumnya, proses ini masuk dalam tahapan penyelenggaraan dan dalam PKPU tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 masuk dalam tahapan persiapan Pilkada.
Bahkan, masuknya proses pemutakhiran data pemilih dalam tahapan persiapan seharusnya dapat lebih mendukung tahapan penyelenggaraan Pilkada. Pasalnya dengan dapat menekan resiko ketidakpastian hukum dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada yang disebabkan tingginya dinamika data Pemilih akibat berbagai faktor.
Selain itu perubahan mekanisme pendaftaran pemantau juga berubah yaitu pemantau didaftarkan melalui KPU pada Pilkada 2020 sedangkan pada Pemilu 2019 didaftarkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sedangkan pada divisinya yang bertanggung jawab atas pendidikan pemilih, sosialiasi dan partisipasi masyarakat, Edy menyatakan proses sosialisasi kepada masyarakat terkait Pilkada 2020 masuk dalam tahap persiapan terjadwal dimulai Jumat (1/11/2019).
Secara garis besar, tahapan Pilkada serentak 2020 dibagi menjadi dua yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Bahkan dalam Tahapan Persiapan di dalamnya yaitu proses perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















