PKPU Pilkada Serentak Sudah Disahkan Kemenkumham

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2019 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 9 Agustus 2019.

Bahkan regulasi yang akan jadi acuan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU. Kemudian di dalamnya, diatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Mulai dari persiapan, penyelenggaraan, hingga penganggaran.

Komisioner KPU Kalsel Drs Edy Ariansyah membenarkan aturan tersebut telah disahkan dan menjadi acuan KPU untuk melaksanakan setiap tahapan pilkada berdasarkan PKPU tersebut, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan.

Dirincikan Edy, tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai pada 26 Oktober mendatang untuk penetapan minimum dukungan persyaratan calon perseorangan.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini membeberkan akan mengkonsolidasi kegiatan-kegiatan dari tahapan persiapan yang digeber pekan depan untuk menata perencanaan berbagai bentuk, strategi penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat.

“Insya Allah pada 28 Agustus mendatang akan dilakukan forum rapat kerja dengan KPU kabupaten-kota. Nantinya akan diformulasikan strategi sosialisasi di daerah Kalsel yang menyelenggarakan pilkada dengan yang tidak menggelar pilkada,” ucap Edy Ariansyah kepada awak media, di Banjarmasin, Jumat(23/8/2019).

Edy menyebut hal itu dilakukan agar KPU Kabupaten-Kota bisa seirama menghelat pendidikan pemilih dengan mengacu tahapan pemilu. Namun, metodenya menyesuaikan sosial budaya masyarakat setempat.

“Makanya dalam rapat kerja, KPU melakukan pemetaan untuk sosialisasi di pilkada. Pemetaan ini juga diintenskan pada titik daerah yang tidak bisa dijangkau media massa melalui door to door,” demikian mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

Namun dibandingkan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, ada perubahan pada proses pemutakhiran data pemilih.

Sebelumnya, proses ini masuk dalam tahapan penyelenggaraan dan dalam PKPU tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 masuk dalam tahapan persiapan Pilkada.

Bahkan, masuknya proses pemutakhiran data pemilih dalam tahapan persiapan seharusnya dapat lebih mendukung tahapan penyelenggaraan Pilkada. Pasalnya dengan dapat menekan resiko ketidakpastian hukum dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada yang disebabkan tingginya dinamika data Pemilih akibat berbagai faktor.

Selain itu perubahan mekanisme pendaftaran pemantau juga berubah yaitu pemantau didaftarkan melalui KPU pada Pilkada 2020 sedangkan pada Pemilu 2019 didaftarkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan pada divisinya yang bertanggung jawab atas pendidikan pemilih, sosialiasi dan partisipasi masyarakat, Edy menyatakan proses sosialisasi kepada masyarakat terkait Pilkada 2020 masuk dalam tahap persiapan terjadwal dimulai Jumat (1/11/2019).

Secara garis besar, tahapan Pilkada serentak 2020 dibagi menjadi dua yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Bahkan dalam Tahapan Persiapan di dalamnya yaitu proses perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:06

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca