PETANI Boleh Bakar Lahan, Asal..?

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Para petani secara peraturan perundang-undangan dibolehkan membakar lahan.

Namun tentu saja terdapat syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pembakaran tersebut.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalsel, Syamsir Rahman, Senin (15/6/2020), menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan petani yang membuka lahan dibolehkan dengan cara dibakar.

“Ketentuan luasan lahan maksimal yang boleh dibakar hanya 2 hektare.

Itupun melalui tahapan terlebih dahulu. Jika ingin membakar lahan 2 hektare petani mengirim surat kepada kepala desa, nanti kepala desa meneruskan ke atasnya.

Pembakaran itu harus dikawal aparat berwenang,” kata Syamsir.

Syamsir menyebut pembakaran yang dibolehkan wajib memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

“Pembakaran harus selesai satu hari tidak boleh lebih. Pembakar juga harus menyediakan pompa air dan alat pemukul api. Jangan sampai melebar dari batasnya,” bebernya.

Diakuinya pembakaran diperlukan para petani untuk membunuh hama. Jika menggunakan herbisitas biayanya lebih mahal.

Baca Juga :   DIBUKA KEMBALI Jalan Veteran Sungai Lulut, Pasca Retak dan Ambles

Menurutnya keberadaan hama ini hampir di setiap lahan pertanian di seluruh kabupaten kota.

Ia menjelaskan, hama adalah hewan yang hidup pada inang atau turiang.

Turiang tersebut yang dimusnahkah dan hanya mati dengan cara dibakar atau diberi herbisita.

“Turiang adanya di semak belukar. Kondisi itu yang kita sosialisasikan dan kita cegah pembakaran yang tidak sesuai prosedur.

Bagi lahan yang sudah tidak ada pertanaman padi boleh sekarang dibakar,” urainya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8
TIM DVI Polda Kalsel Identifikasi Satu Korban Tenggelam Kapal Virgo Transport 8
KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri
BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS
TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang
KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas
TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan
JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 20:56

KARHUTLA Kobar: Ada Satu Tersangka dan 8 Diperiksa

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Jumat, 11 September 2026 - 22:34

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:36

WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca