PETANI Boleh Bakar Lahan, Asal..?

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Para petani secara peraturan perundang-undangan dibolehkan membakar lahan.

Namun tentu saja terdapat syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pembakaran tersebut.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalsel, Syamsir Rahman, Senin (15/6/2020), menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan petani yang membuka lahan dibolehkan dengan cara dibakar.

“Ketentuan luasan lahan maksimal yang boleh dibakar hanya 2 hektare.

Itupun melalui tahapan terlebih dahulu. Jika ingin membakar lahan 2 hektare petani mengirim surat kepada kepala desa, nanti kepala desa meneruskan ke atasnya.

Pembakaran itu harus dikawal aparat berwenang,” kata Syamsir.

Syamsir menyebut pembakaran yang dibolehkan wajib memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

“Pembakaran harus selesai satu hari tidak boleh lebih. Pembakar juga harus menyediakan pompa air dan alat pemukul api. Jangan sampai melebar dari batasnya,” bebernya.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Diakuinya pembakaran diperlukan para petani untuk membunuh hama. Jika menggunakan herbisitas biayanya lebih mahal.

Menurutnya keberadaan hama ini hampir di setiap lahan pertanian di seluruh kabupaten kota.

Ia menjelaskan, hama adalah hewan yang hidup pada inang atau turiang.

Turiang tersebut yang dimusnahkah dan hanya mati dengan cara dibakar atau diberi herbisita.

“Turiang adanya di semak belukar. Kondisi itu yang kita sosialisasikan dan kita cegah pembakaran yang tidak sesuai prosedur.

Bagi lahan yang sudah tidak ada pertanaman padi boleh sekarang dibakar,” urainya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

Kalsel

ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila

Senin, 27 Apr 2026 - 21:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca