SuarIndonesia – Para petani secara peraturan perundang-undangan dibolehkan membakar lahan.
Namun tentu saja terdapat syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pembakaran tersebut.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalsel, Syamsir Rahman, Senin (15/6/2020), menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan petani yang membuka lahan dibolehkan dengan cara dibakar.
“Ketentuan luasan lahan maksimal yang boleh dibakar hanya 2 hektare.
Itupun melalui tahapan terlebih dahulu. Jika ingin membakar lahan 2 hektare petani mengirim surat kepada kepala desa, nanti kepala desa meneruskan ke atasnya.
Pembakaran itu harus dikawal aparat berwenang,” kata Syamsir.
Syamsir menyebut pembakaran yang dibolehkan wajib memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan.
“Pembakaran harus selesai satu hari tidak boleh lebih. Pembakar juga harus menyediakan pompa air dan alat pemukul api. Jangan sampai melebar dari batasnya,” bebernya.
Diakuinya pembakaran diperlukan para petani untuk membunuh hama. Jika menggunakan herbisitas biayanya lebih mahal.
Menurutnya keberadaan hama ini hampir di setiap lahan pertanian di seluruh kabupaten kota.
Ia menjelaskan, hama adalah hewan yang hidup pada inang atau turiang.
Turiang tersebut yang dimusnahkah dan hanya mati dengan cara dibakar atau diberi herbisita.
“Turiang adanya di semak belukar. Kondisi itu yang kita sosialisasikan dan kita cegah pembakaran yang tidak sesuai prosedur.
Bagi lahan yang sudah tidak ada pertanaman padi boleh sekarang dibakar,” urainya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















