Perubahan Status Perumda PDAM Terkendala Saham Pemprov

- Penulis

Senin, 21 Januari 2019 - 21:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Meskipun Pemko Banjarmasin sudah mengajukan perubahan status PDAM Bandarmasih dari Perusahaan Daerah (PD), menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Namun belum bisa dilanjutkan karena masih terkendala kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalsel.

Dari total saham di PDAM, 13 persennya, atau Rp65 miliar masih merupakan milik Pemprov Kalsel. Sedang syarat untuk menjadi Perumda, saham sepenuhnya harus dimiliki Pemko Banjarmasin.

“Kita masih berusaha mudah-mudahan Pemerintah Provinsi melakukan hibah sebesar Rp65 miliar dana yang kini sudah disertakan dalam modal PDAM. Ini yang harus segera diselesaikan, karena masing-masing PDAM se Kalsel juga mendapatkan kendala yang sama,” ucap Direktur Umum PDAM Bandarmasih Hj Faridah Ariati, SE, di BalaiKota, Senin (21/1/2019) sore.

Faridah masih sangsi apakah nantinya saham tersebut akan dihibahkan pemprov, atau diganti rugi. “Kalau sangat berharap dihibahkan, supaya perubahan statusannya lancar dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Milik Daerah. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk merubah PD menjadi Perumda atau Perseroan Daerah (Perseroda),” katanya.

Seandainya memang pemprov mau menghibahkan, pemko tentu saja perlu bersabar. Pasalnya, proses penyerahan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Kalau target secepatnya. Tapi mereka juga perlu membuat landasan hukum kalau itu mau dihibahkan. Harus ada persetujuan DPRD Provinsi,” jelasnya.

Selain itu Farida menjelaskan, untuk proses di pemko sendiri Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum perubahan status PDAM dari PD menjadi Perumda juga sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

“Akhir Desember lalu Raperdanya sudah diserahkan bagian hukum. Katanya juga sudah serahkan ke dewan untuk masuk prolegda,” jelasnya.

Khusus terkait perubahan status PDAM, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk merubah PD menjadi Perumda atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Bahkan, katanya, Pemko rupanya masih mengutamakan pelayanan publik, sehingga memilih perumda untuk perubahan status PDAM. Mengingat jika PDAM diubah menjadi Perseroda tentunya lebih berbicara tprofit oriented. Sedang saat ini pemasangan bersubsidi masih diberlakukan.

“Misal kalau mau investasi di Pulau Bromo perlu dana besar. Sementara tarif di sana kecil. Kalau menggunakan Perseroda tidak cocok,” demikian Direktur Umum PDAM Bandarmasih Hj Faridah Ariati, SE.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
KOBARAN API Hanguskan Empat Rumah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
TEREKAM CCTV Aksi Bakar Lahan, Pria Warga Jalan Pramuka Diamankan Polisi
PROGRES RUU Ketenagakerjaan Masih “On Schedule”
PRIA PEMABUK Diduga Bakar Toko Bumper Mobil hingga Kerugian Ditaksir 1 Miliar
KETUA – PENGURUS PMI Banjarmasin Dilantik di Tengah Polemik dan Proses Hukum Gugatan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca