Perubahan Status Perumda PDAM Terkendala Saham Pemprov

- Penulis

Senin, 21 Januari 2019 - 21:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Meskipun Pemko Banjarmasin sudah mengajukan perubahan status PDAM Bandarmasih dari Perusahaan Daerah (PD), menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Namun belum bisa dilanjutkan karena masih terkendala kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalsel.

Dari total saham di PDAM, 13 persennya, atau Rp65 miliar masih merupakan milik Pemprov Kalsel. Sedang syarat untuk menjadi Perumda, saham sepenuhnya harus dimiliki Pemko Banjarmasin.

“Kita masih berusaha mudah-mudahan Pemerintah Provinsi melakukan hibah sebesar Rp65 miliar dana yang kini sudah disertakan dalam modal PDAM. Ini yang harus segera diselesaikan, karena masing-masing PDAM se Kalsel juga mendapatkan kendala yang sama,” ucap Direktur Umum PDAM Bandarmasih Hj Faridah Ariati, SE, di BalaiKota, Senin (21/1/2019) sore.

Faridah masih sangsi apakah nantinya saham tersebut akan dihibahkan pemprov, atau diganti rugi. “Kalau sangat berharap dihibahkan, supaya perubahan statusannya lancar dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Milik Daerah. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk merubah PD menjadi Perumda atau Perseroan Daerah (Perseroda),” katanya.

Seandainya memang pemprov mau menghibahkan, pemko tentu saja perlu bersabar. Pasalnya, proses penyerahan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Kalau target secepatnya. Tapi mereka juga perlu membuat landasan hukum kalau itu mau dihibahkan. Harus ada persetujuan DPRD Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :   PELACAKAN dari Pengungkapan Sabu Hampir Satu Kilogram, Pengendali Jaringan Aceh Diringkus Polda Kalsel

Selain itu Farida menjelaskan, untuk proses di pemko sendiri Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum perubahan status PDAM dari PD menjadi Perumda juga sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota.

“Akhir Desember lalu Raperdanya sudah diserahkan bagian hukum. Katanya juga sudah serahkan ke dewan untuk masuk prolegda,” jelasnya.

Khusus terkait perubahan status PDAM, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk merubah PD menjadi Perumda atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Bahkan, katanya, Pemko rupanya masih mengutamakan pelayanan publik, sehingga memilih perumda untuk perubahan status PDAM. Mengingat jika PDAM diubah menjadi Perseroda tentunya lebih berbicara tprofit oriented. Sedang saat ini pemasangan bersubsidi masih diberlakukan.

“Misal kalau mau investasi di Pulau Bromo perlu dana besar. Sementara tarif di sana kecil. Kalau menggunakan Perseroda tidak cocok,” demikian Direktur Umum PDAM Bandarmasih Hj Faridah Ariati, SE.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor
PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa
RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel
BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional
OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko
GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca