SuarIndonesia – Permasalahan masyarakat Desa Kintap Kabupaten Tanah Laut dengan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT.KJW) masih bergulir.
Perwakilan masyarakat Desa Kintap Kabupaten Tanah Laut, Syahrun menerangkan belum ada kejelasan sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Menurutnya warga meminta PT. KJW agar membebaskan lahan warga seluas 800 Ha (Hektare) yang telah digunakan pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi.
Warga juga meminta plasma sesuai aturan pemerimntah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian perusahaan dengan warga pada tanggal 29 September 2019 yang lalu.
“Kami meminta PT. JKW membebaskan lahan kami. kemudian meminta Berita Acara yang ditandatangani pada tahun 2019 supaya dilaksanakan, yang bunyinya apabila dalam waktu 3 bulan permasalahan plasma tidak selesai maka lahan akan dikembalikan kepada masyarakat,” katanya saat audiensi bersama DPRD Kalsel, di Ruang Rapat II Gedung B DPRD Provinsi Kalsel. Rabu, (4/10/2023).
Ketua Komisi II Imam Suprastowo yang menerima masyarakat Desa Kintap Tala dihadapan perwakilan PT KJW maupun Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Kepala BPN Provinsi Kalsel mengatakan, bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan semua notulen hasil pertemuan ini kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Ditegaskannya, Dewan Provinsi tidak berwenang membuat keputusan karena bukan kewenangannya tapi hanya bersifat rekomendasi penyelesaian terkait permasalahan yang disampaikan.
“Perlu diingat, semua keputusan dewan itu hanya rekomendasi. Sekalipun dibentuk pansus itu hanya rekomendasi, yang melaksanakan adalah eksekutif,” tegasnya seraya berharap masyarakat bisa memahami batas kewenangan DPRD Provinsi Kalsel dalam menyikapi permasalahan ini.
Imam Suprastowo juga berharap sementara menunggu kejelasan dari Kementerian Kehutanan RI terkait usulan pelepasan lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi, warga Desa Kintap dapat bersabar dan jangan sampai melakukan tindakan kekerasan.
“Saya harapkan ada saling pengertian antara masyarakat dengan pihak Perusahaan,” pintanya.
Senada, Anggota Komisi II Aris Gunawan berharap ada solusi, ada titik temu terkait pemenuhan hak-hak masyarakat Desa Kintap dan perusahaan tidak dirugikan. Meski investasi itu penting,
Dirinya juga berharap agar masyarakat yang berada disana juga dirangkul dan jangan di tinggal.
“Saya rasa semua harus pakai hati yang dingin, pakai otak pemikiran yang dingin, jangan sampai ada hal-hal anarkis yang terjadi di lapangan, karena akan merugikan semuanya, dan itu akan mencoreng investasi di daerah kita,” tutupnya. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















