SuarIndonesia – Perkara suap dan TPPU, bekasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK, dan Abdul Wahid, Bupati HSU Non Aktif akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hari ini tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW (Abdul Wahid) pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ucap Plt Juru Bicara, Ali Fikri dalam keterangan pres, Kamis (17/3/2022).
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum KPK akan menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret 2022 hingga 5 April 2022.
Abdul Wahid masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” tambah Ali.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati Non Aktif HSU Abdul Wahid.
Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.
Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















