PERKARA Penganiyaan dan Laka Lantas di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 21:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof . Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. melalui daring Senin (25/11/2024) (SuarIndonesia/Ist)

ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof . Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. melalui daring Senin (25/11/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Perkara penganiyaan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dihentikan penuntutan, keadilan restoratif, Senin (25/11/2024).

Semua hasil ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof . Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. melalui daring.

“Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dua perkara di Kalsel telah dilaksanakan ekspos bersama Wakajati Kalsel, Yudi Triadi SH MH.

Menyetujui atas perkara di Kejari Kotabaru dan Kejari Balangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yuni Priyono SH MH.

Untuk perkara di Kejari Kotabaru, dengan tersangka berinisial RH awalnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dia melakukan penganiayaan terhadap korbannya AM pada Senin, 16 September 2024 di Terminal Batu Silira Jalan Batu Silira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Korban mengalami luka di bagian wajah akhirnya membuat laporan ke Kepolisian terdekat hingga RH diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Kejaksaan memberikan pandangan berbeda dan mengedepankan penerapan keadilan restoratif hingga antara pelaku dan korban didamaikan.

Baca Juga :   ANUGERAH "Komvas" Kota Banjarmasin Libatkan Pentahelix

Kemudian, perkara kedua di Kejari Balangan dengan tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus bermula ketika RS yang mengendarai sepeda motor tanpa sengaja menabrak korban anak kecil berusia 10 tahun ketika melintas di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada 12 Agustus 2024.

Korban mengalami luka di sekujur tubuh dan pelaku diproses hukum oleh penyidik di Kepolisian.

Kemudian melakukan mediasi dan akhirnya keluarga korban mau memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Pelaku juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana sehingga dapat memenuhi syarat dalam Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca