PERKARA Pencuri Motor Dihentikan Tuntutannya, Ini Upaya Keadilan Dilakukan Jajaran Kejaksaan Kalsel

- Penulis

Senin, 25 April 2022 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIdonesia – Dua masalah pencurian dan membeli sepeda motor dihentikan tuntutan perkaranya, Ini upaya keadilan dilakukan Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Itu pula, disetujui Dr. Fadli Zumhana, selaku  Jaksa Agung Muda BIdang Tindak Pidana Umum berdasarkan keadilan restoratif,  Senin (25/4/2022).

Ini hasil ekspose yang juga dihadiiri Wakajati Kalsel, Ahmad Yani SH MH dan  Indah Lalila SH MH, selaku Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Pertama perkara atas nama terdakwa Feri Iswanto alias Feri, yang kena Pasal 480 ayat 1 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Terdakwa  beralamat di Desa Juru Banu Rt.003 Rw.- Kecamatan Paju Epat
Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan saksi korban Fatamawati alias Fatma sebelumnya  melaporkan ke Polres karena telah kehilangan satu unit sepeda motor jYamaha Mio pada  24 Januari 2022 di Jalan Surapati Komplek Muhibbin Rt.007 Rw.003 Desa Banua
Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Hasil pelacakan Polisi, kemudian mengamankan Tamsil di Desa Rangga Ilung Rt.15/5 Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian berdasarkan Keterangan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut
telah dijual kepada terdakwa.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

Selanjutnya  Akhmad , Adila Putra telah membeli sepeda motor yang sebelumnya ditawarkan  Tamsil sebesar Rp.1.200.000, sebagai motor untuk berkebun dan terdakwa menawar dengan harga Rp .800.000.

Selang tiga hari, terdakwa jual Kembali dengan cara memposting di akun sosial media Facebook dengan nama akun : “Feri Melodi” yaitu pada hari minggu , 13 Februari 2022 di Tamiang Layang , Kabupaten Brito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian pekara lain dihadapi  Agrani Mangonsong alias Agra  beralamat di Ruhing Raya Rt.003 Rw.001 Desa Ruhing Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito  Kalimantan, yang tertarik dan membeli motor itu sebesar Rp.1.500.000.

Syarat penghentian penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ttindak pidana diancamdengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun;

Tindak pidana penadahan Pasal 480 Ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara paling lamaempat  tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa serta masyarakat merspon positif. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:24

PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19

ASPIRASI MAHASISWA Diperjuangkan Dewan Kalsel hingga ke DPR RI

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:27

SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca