PERKARA Pencuri Motor Dihentikan Tuntutannya, Ini Upaya Keadilan Dilakukan Jajaran Kejaksaan Kalsel

SuarIdonesia – Dua masalah pencurian dan membeli sepeda motor dihentikan tuntutan perkaranya, Ini upaya keadilan dilakukan Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Itu pula, disetujui Dr. Fadli Zumhana, selaku  Jaksa Agung Muda BIdang Tindak Pidana Umum berdasarkan keadilan restoratif,  Senin (25/4/2022).

Ini hasil ekspose yang juga dihadiiri Wakajati Kalsel, Ahmad Yani SH MH dan  Indah Lalila SH MH, selaku Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Pertama perkara atas nama terdakwa Feri Iswanto alias Feri, yang kena Pasal 480 ayat 1 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Terdakwa  beralamat di Desa Juru Banu Rt.003 Rw.- Kecamatan Paju Epat
Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dan saksi korban Fatamawati alias Fatma sebelumnya  melaporkan ke Polres karena telah kehilangan satu unit sepeda motor jYamaha Mio pada  24 Januari 2022 di Jalan Surapati Komplek Muhibbin Rt.007 Rw.003 Desa Banua
Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Hasil pelacakan Polisi, kemudian mengamankan Tamsil di Desa Rangga Ilung Rt.15/5 Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian berdasarkan Keterangan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut
telah dijual kepada terdakwa.

Selanjutnya  Akhmad , Adila Putra telah membeli sepeda motor yang sebelumnya ditawarkan  Tamsil sebesar Rp.1.200.000, sebagai motor untuk berkebun dan terdakwa menawar dengan harga Rp .800.000.

Selang tiga hari, terdakwa jual Kembali dengan cara memposting di akun sosial media Facebook dengan nama akun : “Feri Melodi” yaitu pada hari minggu , 13 Februari 2022 di Tamiang Layang , Kabupaten Brito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian pekara lain dihadapi  Agrani Mangonsong alias Agra  beralamat di Ruhing Raya Rt.003 Rw.001 Desa Ruhing Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito  Kalimantan, yang tertarik dan membeli motor itu sebesar Rp.1.500.000.

Syarat penghentian penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ttindak pidana diancamdengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun;

Tindak pidana penadahan Pasal 480 Ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara paling lamaempat  tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa serta masyarakat merspon positif. (ZI)

 

 

 456 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!