PERKARA NARKOTIKA 34 Kilogram JPU Tuntut Mati, Hakim Memvonis Bebas

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 18:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di Pengadilan  Negeri Banjarmasin , Selasa (22/4/2025 ) (SuarIndonesia/ZI)

Sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin , Selasa (22/4/2025 ) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia- Wah ! ada yang mengejutkan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa, namun akhirnya Majelis Hakim memvonis bebas.

Ini atas perkara narkotika sebanyak 34 kilogram, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (22/4/2025 ).

Terdakwa Amsyah (40) warga Rawa Sari, Banjarmasin bisa dibilang sangat beruntung.

Pasalnya, terdakwa Amsyah selaku Ojek Online ( Ojol ) sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU, namun akhirnya divonis bebas oleh Hakim

Sidang digelar melalui virtual lantaran terdakwa terkena penyakit menular TBC tersebut diketuai Majelis Hakim, Irfanul Hakim SH MH. Sedangkan JPU Ariyanti SH dari Kejati Kalsel.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya terdakwa Amsyah oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU.

Dimana terdakwa Amsyah awalnya tidak mengetahui barang bukti narkotika seberat kurang lebih 43 kilogram yang dibawanya tersebut.

Lantaran sebelumnya ia diminta mengantarkan barang berupa kosmetik.

Dengan menerima upah Rp 200 ribu untuk mengantarkan barang diduga disuruh seorang wanita.

Sementara sebelumnya oleh JPU Ariyanti SH dari Kejati Kalsel membacakan tuntutan (Rentut Kejagung ) meminta terdakwa agar dihukum mati karena dianggap telah diduga bersalah.

Mendengar amar vonis bebas tersebut pihak JPU diminta waktu selama seminggu untuk menentukan sikap.

Sementara Penasihat Hukum Iqbal SH dari LBH Peradi merasa sangat bersyukur dan menganggap bahwa putusan tersebut sudah tepat.

Untuk diketahui bermula pada Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi  Siska dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika kepada Herman di tempat dekat kuburan di daerah Liang Anggang.

Baca Juga :   HASIL PSU Banjarbaru "Jangan Simpang Siur", KPU Rapat Pleno

Dan waktu itu terdakwa bersedia karena terdakwa sebelumnya pernah bekerja dengan Siska untuk mengantarkan kosmetik dan juga diberi upah atau imbalan.

Dan terdakwa disuruh melakukan pekerjaan yaitu untuk mengambilkan narkotika tersebut karena diberi upah atau imbalan sebesar Rp 200.000.

Kemudian terdakwa langsung mendatangi tempat dimaksud dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

Dan setelah terdakwa berada di tempat tersebut waktu itu bertemu Herman dan langsung menyerahkan kotak kardus warna coklat berisi sabu dan pil ekstasi.

Kemudian Herman meletakan dan mengikat kardus berisi sabu dan ekstasi tersebut di jok sepeda motor terdakwa.

Herman menyerahkan satu) buah Hp kepada terdakwa dimana di dalam Hp tersebut ada kontak atas nama Anang 30 yang bisa dihubungi oleh terdakwa untuk mengantarkan kemana tujuan narkotikai tersebut.

Setelah itu terdakwa disuruh Siska untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut kepada  Anang 30 yang menunggu di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Sekitar pukul 13.20 Wita sesampai terdakwa berada di tempat tersebut, datang petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan
WARISAN Purba Lembah Kahung
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
2 KG SABU Gagal Diedarkan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca