SuarIndonesia- Wah ! ada yang mengejutkan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa, namun akhirnya Majelis Hakim memvonis bebas.
Ini atas perkara narkotika sebanyak 34 kilogram, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (22/4/2025 ).
Terdakwa Amsyah (40) warga Rawa Sari, Banjarmasin bisa dibilang sangat beruntung.
Pasalnya, terdakwa Amsyah selaku Ojek Online ( Ojol ) sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU, namun akhirnya divonis bebas oleh Hakim
Sidang digelar melalui virtual lantaran terdakwa terkena penyakit menular TBC tersebut diketuai Majelis Hakim, Irfanul Hakim SH MH. Sedangkan JPU Ariyanti SH dari Kejati Kalsel.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya terdakwa Amsyah oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU.
Dimana terdakwa Amsyah awalnya tidak mengetahui barang bukti narkotika seberat kurang lebih 43 kilogram yang dibawanya tersebut.
Lantaran sebelumnya ia diminta mengantarkan barang berupa kosmetik.
Dengan menerima upah Rp 200 ribu untuk mengantarkan barang diduga disuruh seorang wanita.
Sementara sebelumnya oleh JPU Ariyanti SH dari Kejati Kalsel membacakan tuntutan (Rentut Kejagung ) meminta terdakwa agar dihukum mati karena dianggap telah diduga bersalah.
Mendengar amar vonis bebas tersebut pihak JPU diminta waktu selama seminggu untuk menentukan sikap.
Sementara Penasihat Hukum Iqbal SH dari LBH Peradi merasa sangat bersyukur dan menganggap bahwa putusan tersebut sudah tepat.
Untuk diketahui bermula pada Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi Siska dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika kepada Herman di tempat dekat kuburan di daerah Liang Anggang.
Dan waktu itu terdakwa bersedia karena terdakwa sebelumnya pernah bekerja dengan Siska untuk mengantarkan kosmetik dan juga diberi upah atau imbalan.
Dan terdakwa disuruh melakukan pekerjaan yaitu untuk mengambilkan narkotika tersebut karena diberi upah atau imbalan sebesar Rp 200.000.
Kemudian terdakwa langsung mendatangi tempat dimaksud dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
Dan setelah terdakwa berada di tempat tersebut waktu itu bertemu Herman dan langsung menyerahkan kotak kardus warna coklat berisi sabu dan pil ekstasi.
Kemudian Herman meletakan dan mengikat kardus berisi sabu dan ekstasi tersebut di jok sepeda motor terdakwa.
Herman menyerahkan satu) buah Hp kepada terdakwa dimana di dalam Hp tersebut ada kontak atas nama Anang 30 yang bisa dihubungi oleh terdakwa untuk mengantarkan kemana tujuan narkotikai tersebut.
Setelah itu terdakwa disuruh Siska untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut kepada Anang 30 yang menunggu di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Sekitar pukul 13.20 Wita sesampai terdakwa berada di tempat tersebut, datang petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















