PERKARA NARKOTIKA 34 Kilogram JPU Tuntut Mati, Hakim Memvonis Bebas

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di Pengadilan  Negeri Banjarmasin , Selasa (22/4/2025 ) (SuarIndonesia/ZI)

Sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin , Selasa (22/4/2025 ) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia- Wah ! ada yang mengejutkan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa, namun akhirnya Majelis Hakim memvonis bebas.

Ini atas perkara narkotika sebanyak 34 kilogram, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (22/4/2025 ).

Terdakwa Amsyah (40) warga Rawa Sari, Banjarmasin bisa dibilang sangat beruntung.

Pasalnya, terdakwa Amsyah selaku Ojek Online ( Ojol ) sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU, namun akhirnya divonis bebas oleh Hakim

Sidang digelar melalui virtual lantaran terdakwa terkena penyakit menular TBC tersebut diketuai Majelis Hakim, Irfanul Hakim SH MH. Sedangkan JPU Ariyanti SH dari Kejati Kalsel.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya terdakwa Amsyah oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU.

Dimana terdakwa Amsyah awalnya tidak mengetahui barang bukti narkotika seberat kurang lebih 43 kilogram yang dibawanya tersebut.

Lantaran sebelumnya ia diminta mengantarkan barang berupa kosmetik.

Dengan menerima upah Rp 200 ribu untuk mengantarkan barang diduga disuruh seorang wanita.

Sementara sebelumnya oleh JPU Ariyanti SH dari Kejati Kalsel membacakan tuntutan (Rentut Kejagung ) meminta terdakwa agar dihukum mati karena dianggap telah diduga bersalah.

Mendengar amar vonis bebas tersebut pihak JPU diminta waktu selama seminggu untuk menentukan sikap.

Sementara Penasihat Hukum Iqbal SH dari LBH Peradi merasa sangat bersyukur dan menganggap bahwa putusan tersebut sudah tepat.

Untuk diketahui bermula pada Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi  Siska dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika kepada Herman di tempat dekat kuburan di daerah Liang Anggang.

Baca Juga :   PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Dan waktu itu terdakwa bersedia karena terdakwa sebelumnya pernah bekerja dengan Siska untuk mengantarkan kosmetik dan juga diberi upah atau imbalan.

Dan terdakwa disuruh melakukan pekerjaan yaitu untuk mengambilkan narkotika tersebut karena diberi upah atau imbalan sebesar Rp 200.000.

Kemudian terdakwa langsung mendatangi tempat dimaksud dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

Dan setelah terdakwa berada di tempat tersebut waktu itu bertemu Herman dan langsung menyerahkan kotak kardus warna coklat berisi sabu dan pil ekstasi.

Kemudian Herman meletakan dan mengikat kardus berisi sabu dan ekstasi tersebut di jok sepeda motor terdakwa.

Herman menyerahkan satu) buah Hp kepada terdakwa dimana di dalam Hp tersebut ada kontak atas nama Anang 30 yang bisa dihubungi oleh terdakwa untuk mengantarkan kemana tujuan narkotikai tersebut.

Setelah itu terdakwa disuruh Siska untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut kepada  Anang 30 yang menunggu di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Sekitar pukul 13.20 Wita sesampai terdakwa berada di tempat tersebut, datang petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:26

KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48

PENANGANAN Karhutla Gunakan Berbagai Metode

Jumat, 11 September 2026 - 21:41

GIBRAN Mendadak Cek Antrean BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:36

WAPRES Gibran Beri Penghormatan ke Pemadam yang Gugur saat Tangani Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 21:52

WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca