SuarIndonesia – Berlanjut sidang perkara dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 5,9 miliar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marabahan, Kalsel dengan terdakwa Noor Ifansyah di Pengadilan.Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (17/7/2025 ).
Persidangan beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batola tersebut diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH.
Turut hadir pihak Penasihat Hukum terdakwa, Dr.Abdul Hakim SH,MH dan Nizar Tanjung SH,MH
Pada sidang kali ini tim JPU Adam SH dari Kejari Batola, kembali menghadirkan dua saksi diantaranya mantan Relationship Manager (RM) BRI Marabahan, yaitu terpidana M.Ilmi dan Ardiani, salah satu debitur fiktif.
Menarik dalam persidangan tersebut keterangannya memunculkan fakta baru yang menarik perhatian majelis hakim.
Di antaranya yakni kemunculan nama Fitrianoor, yang ternyata hanyalah nama samaran dari seorang pria bernama Murhan.
Berdasarkan keterangan Radiani, Murhan mengganti identitasnya karena namanya telah masuk daftar hitam perbankan.
“Nama Murhan sudah diblacklist di bank, lalu diganti pakai nama Fitrianoor. Dia punya dua KTP,” ungkap Radiani di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini membuat Hakim Cahyono langsung merespons agar jaksa menghadirkan Murhan dalam sidang berikutnya.
Sedangkan dari kesaksian M.Ilmi, dimana ia mengakui kerugian Bank BRI senilai miliaran rupiah ini diakibatkan kelalaiannya tidak meneliti berkas – berkas dari pemohon atau pengajuan kredit di Bank BRI Cabang Batola.
Nàmun, lanjutnya semua dilakukan mengingat adanya aturan yang mengharuskan ia selaku RM di Bank BRI agar memenuhi target.
Selain itu, ada keterangan saksi yang dianggap tidak singkron dari keterangan saksi lainnya terutama terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa.
Sementara saksi Radiani mengatakan bahwa ia tidak pernah menyatakan bahwa terdakwa telah menerima uang pemberian sebagai upah dari pembuatan atau kepengurusan pembuatan data dalam berkas pinjaman sebesar Rp 100 juta.
Lanjutnya, bahkan ia bersedia mencabut pernyataannya dalam berkas dakwaan JPU yaitu pada poin halaman 18.
“Ya, agenda persidangan kali ini JPU telah menghadirkan dua saksi yang notabenenya adalah terpidana. Adapun saksi tersebut adalah Radiani yang diduga antek saksi M.ilmi,” ucap Penasihat Hukum, Nizar Tanjung.
Adapun Radiani, lanjut Nizar Tanjung dalam pengakuannya bahwa ia hanya menguruskan pemberkasan dari ke empat nasabah pinjaman kredit dan mendapatkan upah Rp 100 juta.
Adapun saksi M.Ilmi eks mantan karyawan BRI cab.Batola tersebut keterangannya dinilai berbelit-belit bahkan majelis hakimpun sempat memperingatkan saksi, ada sangsi hukuman kalau memberikan keterangan palsu.
Pengacara berpenampilan nyentrik ini, pihaknya juga menilai sebagian keterangan kedua saksi tersebut tidak singkron terutama terkait pemberian uang Rp 100 juta kepada terdakwa.
Dimana Radiani mengatakan tidak mengetahui pemberian tersebut dan bahkan saksi Radiani mencabut keterangannya yaitu pada halaman 18.
Lanjut Nizar anehnya lagi saksi tidak ingat berapa dikasih untuk menggolkan pinjaman kredit bagi ke empat nasabah fiktif rersebut.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Hakim, juga menggarisbawahi bahwa kesaksian hari ini tidak sinkron satu sama lain.
Ia menilai terdakwa tidak mengetahui apakah dokumen yang diantarinya palsu atau tidak.
“Menurut Muhammad Ilmi, peran terdakwa hanya mengumpulkan KTP. Tidak pernah ada pernyataan bahwa terdakwa mengetahui dokumen palsu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi Radiani tidak begitu dekat, sementara versi Ilmi menyebut mereka akrab.
“Keterangan yang tidak nyambung ini membuktikan adanya upaya saling menutupi,” imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi dari internal BRI mengaku tidak mengenal terdakwa secara langsung maupun perannya dalam pengajuan kredit.
Ini memperkuat argumen pembela bahwa Nor Ifansyah bukanlah pelaku utama, melainkan hanya pihak yang dimanfaatkan.
Dalm perkaram, Nor Ifansyah didakwa oleh JPU karena diduga memfasilitasi pembuatan dokumen palsu untuk pengajuan kredit investasi senilai Rp5,9 miliar.
Dana itu disebut-sebut keluar tanpa melalui proses yang sah dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















