PERKARA Dugaan Kredit Fiktif di BRI Cabang Marabahan, Keterangan Saksi Dinilai tidak Singkron

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Berlanjut sidang perkara dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 5,9 miliar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marabahan, Kalsel dengan terdakwa Noor Ifansyah di Pengadilan.Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (17/7/2025 ).

Persidangan beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batola tersebut diketuai Majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH.

Turut hadir pihak Penasihat Hukum terdakwa, Dr.Abdul Hakim SH,MH dan Nizar Tanjung SH,MH

Pada sidang kali ini tim JPU Adam SH dari Kejari Batola, kembali menghadirkan dua saksi diantaranya mantan Relationship Manager (RM) BRI Marabahan, yaitu terpidana M.Ilmi dan Ardiani,  salah satu debitur fiktif.

Menarik dalam persidangan tersebut keterangannya memunculkan fakta baru yang menarik perhatian majelis hakim.

Di antaranya yakni kemunculan nama Fitrianoor, yang ternyata hanyalah nama samaran dari seorang pria bernama Murhan.

Berdasarkan keterangan Radiani, Murhan mengganti identitasnya karena namanya telah masuk daftar hitam perbankan.

“Nama Murhan sudah diblacklist di bank, lalu diganti pakai nama Fitrianoor. Dia punya dua KTP,” ungkap Radiani di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini membuat Hakim Cahyono langsung merespons agar jaksa menghadirkan Murhan dalam sidang berikutnya.

Sedangkan dari kesaksian M.Ilmi, dimana ia mengakui kerugian Bank BRI senilai miliaran rupiah ini diakibatkan kelalaiannya tidak meneliti berkas – berkas dari pemohon atau pengajuan kredit di Bank BRI Cabang Batola.

Nàmun, lanjutnya semua dilakukan mengingat adanya aturan yang mengharuskan ia selaku RM di Bank BRI agar memenuhi target.

Selain itu, ada keterangan saksi yang dianggap tidak singkron dari keterangan saksi lainnya terutama terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa.

Sementara saksi Radiani mengatakan bahwa ia tidak pernah menyatakan bahwa terdakwa telah menerima uang pemberian sebagai upah dari pembuatan atau kepengurusan pembuatan data dalam berkas pinjaman sebesar Rp 100 juta.

Lanjutnya, bahkan ia bersedia mencabut pernyataannya dalam berkas dakwaan JPU yaitu pada poin halaman 18.“Ya, agenda persidangan kali ini JPU telah menghadirkan dua saksi yang notabenenya adalah terpidana.  Adapun saksi tersebut adalah Radiani yang diduga antek saksi M.ilmi,” ucap Penasihat Hukum, Nizar Tanjung.

Adapun Radiani, lanjut Nizar Tanjung dalam pengakuannya bahwa ia hanya menguruskan pemberkasan dari ke empat nasabah pinjaman kredit dan mendapatkan upah Rp 100 juta.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Adapun saksi M.Ilmi eks mantan karyawan BRI cab.Batola tersebut keterangannya dinilai berbelit-belit bahkan majelis hakimpun sempat memperingatkan saksi, ada sangsi hukuman kalau memberikan keterangan palsu.

Pengacara berpenampilan nyentrik ini, pihaknya juga menilai sebagian keterangan kedua saksi tersebut tidak singkron terutama terkait pemberian uang Rp 100 juta kepada terdakwa.

Dimana Radiani mengatakan tidak mengetahui pemberian tersebut dan bahkan saksi Radiani mencabut keterangannya yaitu pada halaman 18.

Lanjut Nizar anehnya lagi saksi tidak ingat berapa dikasih untuk menggolkan pinjaman kredit bagi ke empat nasabah fiktif rersebut.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Hakim, juga menggarisbawahi bahwa kesaksian hari ini tidak sinkron satu sama lain.

Ia menilai terdakwa tidak mengetahui apakah dokumen yang diantarinya palsu atau tidak.

“Menurut Muhammad Ilmi, peran terdakwa hanya mengumpulkan KTP. Tidak pernah ada pernyataan bahwa terdakwa mengetahui dokumen palsu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi Radiani tidak begitu dekat, sementara versi Ilmi menyebut mereka akrab.

“Keterangan yang tidak nyambung ini membuktikan adanya upaya saling menutupi,” imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi dari internal BRI mengaku tidak mengenal terdakwa secara langsung maupun perannya dalam pengajuan kredit.

Ini memperkuat argumen pembela bahwa Nor Ifansyah bukanlah pelaku utama, melainkan hanya pihak yang dimanfaatkan.

Dalm perkaram, Nor Ifansyah didakwa oleh JPU karena diduga memfasilitasi pembuatan dokumen palsu untuk pengajuan kredit investasi senilai Rp5,9 miliar.

Dana itu disebut-sebut keluar tanpa melalui proses yang sah dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca