PERKARA DI BANK BRI, Ayah dan Dua Anak Dihukum Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara di salah satu Bank BRI Cabang Guntung Manggis Kota Banjarbaru, babal akhir persidangan  di Pengadilan Tindak idana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (15/7/2024).

Ayah dan dua anaknya oleh Majelis Hakim diketuai  Fidiyawan Satriantoro SH  MH, divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Selain  itu,  ketiganya didenda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar  diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Vonis  lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) diwakali Ridho SH dari Kejari Banjarbaru,  dimana terdakwa dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar  diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa Andi Syamsul (60 ) dan dua anaknya Nur Cahaya (34) danA. Ruslanto (37 ). Sementara kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Dalam perkara yang dituduhkan, pertama terkait kerugian didakwakan merugikan keuangan negara atau Bank BRI sebesar Rp 5 Miliar.

Padahal oleh terdakwa pihaknya hanya meminjam uang di Bank BRI sebesar Rp 100 juta dan semua bunga dan pinjaman pokok sudah dibayar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca