PERKARA DI BANK BRI, Ayah dan Dua Anak Dihukum Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara di salah satu Bank BRI Cabang Guntung Manggis Kota Banjarbaru, babal akhir persidangan  di Pengadilan Tindak idana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (15/7/2024).

Ayah dan dua anaknya oleh Majelis Hakim diketuai  Fidiyawan Satriantoro SH  MH, divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Selain  itu,  ketiganya didenda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar  diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Vonis  lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) diwakali Ridho SH dari Kejari Banjarbaru,  dimana terdakwa dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar  diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa Andi Syamsul (60 ) dan dua anaknya Nur Cahaya (34) danA. Ruslanto (37 ). Sementara kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang dituduhkan, pertama terkait kerugian didakwakan merugikan keuangan negara atau Bank BRI sebesar Rp 5 Miliar.

Padahal oleh terdakwa pihaknya hanya meminjam uang di Bank BRI sebesar Rp 100 juta dan semua bunga dan pinjaman pokok sudah dibayar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25

AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:59

EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca