SuarIndonesia – Perkara di salah satu Bank BRI Cabang Guntung Manggis Kota Banjarbaru, babal akhir persidangan di Pengadilan Tindak idana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (15/7/2024).
Ayah dan dua anaknya oleh Majelis Hakim diketuai Fidiyawan Satriantoro SH MH, divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya didenda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan penjara.
Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) diwakali Ridho SH dari Kejari Banjarbaru, dimana terdakwa dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Ketiga terdakwa Andi Syamsul (60 ) dan dua anaknya Nur Cahaya (34) danA. Ruslanto (37 ). Sementara kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang dituduhkan, pertama terkait kerugian didakwakan merugikan keuangan negara atau Bank BRI sebesar Rp 5 Miliar.
Padahal oleh terdakwa pihaknya hanya meminjam uang di Bank BRI sebesar Rp 100 juta dan semua bunga dan pinjaman pokok sudah dibayar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















