PERKARA DI BANK BRI, Ayah dan Dua Anak Dihukum Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perkara di salah satu Bank BRI Cabang Guntung Manggis Kota Banjarbaru, babal akhir persidangan  di Pengadilan Tindak idana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada Senin (15/7/2024).

Ayah dan dua anaknya oleh Majelis Hakim diketuai  Fidiyawan Satriantoro SH  MH, divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Selain  itu,  ketiganya didenda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar  diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Vonis  lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) diwakali Ridho SH dari Kejari Banjarbaru,  dimana terdakwa dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar  diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Ketiga terdakwa Andi Syamsul (60 ) dan dua anaknya Nur Cahaya (34) danA. Ruslanto (37 ). Sementara kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang dituduhkan, pertama terkait kerugian didakwakan merugikan keuangan negara atau Bank BRI sebesar Rp 5 Miliar.

Padahal oleh terdakwa pihaknya hanya meminjam uang di Bank BRI sebesar Rp 100 juta dan semua bunga dan pinjaman pokok sudah dibayar. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

Headline

DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca