PEREMPUAN yang Awalnya Mengaku-ngaku Istri Jendral Ini Diganjar 3 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 12 Desember 2022 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Syahlina Febrianti, perempuan yang awalnya ketika ingin ditangkap Tim Resmob Polda Kalsel mengaku-ngaku istri jendral ini, akhirnya diganjar 3 tahun penjara atas perkaranya.

Terhadap vonis tersebut, para saksi korban melalui kuasa hukumnya, Ilham Fikri menyatakan cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan  Majelis Hakim kepada terdakwa.” Ya cukup puas,” ucap Ilham dikonfirmasi Senin (12/12/2022).

Terdakwa adalah kesandung perkara atas penipuan berkedok arisan online di Banjarmasin, dan Syahlina dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta  dimana terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura, Kabupaten Banjar.

Majelis Hakim menilai, Febrianti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair yakni Pasal 378 KUHP.

Namun demikian, sembilan saksi korban arisan yang menjadi klien Ilham bakal menempuh langkah hukum lain yakni jalur perdata.

Pasalnya melalui jalur pidana, harapan para saksi korban agar dana senilai lebih dari Rp 1,4 miliar yang disetorkan sebagai uang iuran arisan yang dibawa kabur terdakwa belum dapat dikembalikan.

“Memang diduga ada aset yang bukan atas nama dia (terdakwa) jadi penyidik pun kesulitan melacak itu,” ujar Ilham.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

Melalui jalur perdata diharapkan dana tersebut setidaknya dapat kembali diperjuangkan agar bisa dikembalikan kepada para saksi korban.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa membujuk para saksi korban untuk ikut dalam arisan yang dibandarinya dengan cara menghubungi masing-masing saksi korban melalui media sosial.

Menggunakan aplikasi Whatsapp, terdakwa lalu memasukkan para saksi ke dalam grup percakapan secara sepihak tanpa persetujuan para saksi.

Dalam grup tersebut terdakwa juga sudah mengundang sejumlah orang yang merupakan rekanan para saksi korban sehingga para saksi korban segan untuk ke luar dari grup itu dan mau mengikuti arisan.

Setelah berjalan beberapa waktu, terdakwa disebut menghilang dan tak dapat dihubungi oleh para anggota arisannya.

Padahal, mayoritas dari peserta belum mendapat kesempatan menang arisan yang nilai iurannya belasan hingga puluhan juta rupiah perbulan.

Terdakwa juga disebut melakukan pengundian arisan secara tidak transparan, bahkan beberapa peserta arisan yang sudah menang diduga merupakan peserta fiktif dan sempat kabur ke luar Pronvisi Kalsel. (ZI) 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito
PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng
KEJAGUNG Ajukan Kasasi terhadap Marcella Santoso
TNI AD: Pelibatan Tentara Atasi Begal Sah secara UU
NIAT LERAI TAWURAN, Kai Fauzi jadi Korban Pengeroyokan Puluhan Remaja di Sungai Jingah
PERKETAT Patroli Malam, Polsek Banjarmasin Utara Menindaklanjuti Insiden Berdarah
ANTREAN BBM di SPBU Kini Lancar, Sopir Truk Apresiasi Ketegasan Polresta Banjarmasin
TAMBANG EMASI ILEGAL di Kawasan Hutan Riam Kiwa Banjar Digerebek Tim Gabungan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:45

PEMPROV KALSEL Memetakan Aset Wisata, Terutama di Bawah Jembatan Barito

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00

MCR Disiagakan di Mina Respons Situasi Darurat

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:21

FILM “Pesta Babi” Bentuk dari Kebebasan Berpendapat

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:14

TNI AD: Pelibatan Tentara Atasi Begal Sah secara UU

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:09

BGN Dukung Efisiensi Pastikan Efektivitas Penyaluran MBG

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:04

NIAT LERAI TAWURAN, Kai Fauzi jadi Korban Pengeroyokan Puluhan Remaja di Sungai Jingah

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:13

KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Adopsi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:59

JEMAAH HAJI Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00

Berita Terbaru

Jemaah haji melempar jumrah aqobah di Jamarat, Mina, Makkah, Arab Saudi, Rabu (27/5/2026). (Foto: Antara/Citro Atmoko)

Nasional

MCR Disiagakan di Mina Respons Situasi Darurat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00

Rofik (40), warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (dua dari kiri) dibawa ke Posko SAR Gabungan di Sepaku, setelah ditemukan tim. (Foto: Dok Kantor SAR Balikpapan)

Kaltim

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca