SuarIndonesia – Syahlina Febrianti, perempuan yang awalnya ketika ingin ditangkap Tim Resmob Polda Kalsel mengaku-ngaku istri jendral ini, akhirnya diganjar 3 tahun penjara atas perkaranya.
Terhadap vonis tersebut, para saksi korban melalui kuasa hukumnya, Ilham Fikri menyatakan cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa.” Ya cukup puas,” ucap Ilham dikonfirmasi Senin (12/12/2022).
Terdakwa adalah kesandung perkara atas penipuan berkedok arisan online di Banjarmasin, dan Syahlina dijatuhi vonis pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta dimana terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura, Kabupaten Banjar.
Majelis Hakim menilai, Febrianti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair yakni Pasal 378 KUHP.
Namun demikian, sembilan saksi korban arisan yang menjadi klien Ilham bakal menempuh langkah hukum lain yakni jalur perdata.
Pasalnya melalui jalur pidana, harapan para saksi korban agar dana senilai lebih dari Rp 1,4 miliar yang disetorkan sebagai uang iuran arisan yang dibawa kabur terdakwa belum dapat dikembalikan.
“Memang diduga ada aset yang bukan atas nama dia (terdakwa) jadi penyidik pun kesulitan melacak itu,” ujar Ilham.
Melalui jalur perdata diharapkan dana tersebut setidaknya dapat kembali diperjuangkan agar bisa dikembalikan kepada para saksi korban.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa membujuk para saksi korban untuk ikut dalam arisan yang dibandarinya dengan cara menghubungi masing-masing saksi korban melalui media sosial.
Menggunakan aplikasi Whatsapp, terdakwa lalu memasukkan para saksi ke dalam grup percakapan secara sepihak tanpa persetujuan para saksi.
Dalam grup tersebut terdakwa juga sudah mengundang sejumlah orang yang merupakan rekanan para saksi korban sehingga para saksi korban segan untuk ke luar dari grup itu dan mau mengikuti arisan.
Setelah berjalan beberapa waktu, terdakwa disebut menghilang dan tak dapat dihubungi oleh para anggota arisannya.
Padahal, mayoritas dari peserta belum mendapat kesempatan menang arisan yang nilai iurannya belasan hingga puluhan juta rupiah perbulan.
Terdakwa juga disebut melakukan pengundian arisan secara tidak transparan, bahkan beberapa peserta arisan yang sudah menang diduga merupakan peserta fiktif dan sempat kabur ke luar Pronvisi Kalsel. (ZI)Â
3,556 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini