FILM “Pesta Babi” Bentuk dari Kebebasan Berpendapat

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Malacca Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). (Foto: Antara/Walda Marison)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Malacca Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). (Foto: Antara/Walda Marison)

SuarIndonesia — Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadsipenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan penayangan film “Pesta Babi” merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus dihormati.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan berkarya dalam demokrasi, tetapi setiap produk informasi juga memiliki tanggung jawab moral agar tidak membangun stigma kebencian ataupun distorsi terhadap institusi negara,” kata Donny saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026), dikutip Antara.

Menurut Donny, banyak informasi dari film tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Namun demikian, Donny tidak menjelaskan secara rinci informasi apa yang tersaji di film, namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Selain mempersoalkan kebenaran informasi di dalam film “Pesta Babi”, TNI AD juga meminta pihak pembuat film terbuka akan asal sumber dana pembuatan film tersebut.

Baca Juga :   KEPALA BGN Tingkatkan Status Keracunan MBG jadi Kejadian Fatal

Menurut Donny, hal itu perlu dilakukan agar publik mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam pembuatan film ini.

“Karena transparansi penting untuk menjaga objektivitas. Ini bukan tuduhan, tetapi bagian dari keterbukaan publik. Kami tidak antikritik, tetapi kritik juga dibangun di atas data keseimbangan dan fakta lapangan,” kata Donny​​​​​​​. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca