PEREMPUAN Pembobol Bank Diganjar Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIdonesia – Perempuan yang menjadi terdakwa pembobol bank “plat merah” (milik BUMN), diganjar tiga tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Selky Pebriyanti pembobol Cabang Pembantu Darusallam Martapura.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Vonis disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (24/7/2024).

Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama dua bulan kurungan.

Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.664.000, bila tidak dapat membayar setelah putusan ini punya kekuatan hukum maka hukuman bertambah selama 18 bulan.

Semua harta terdakwa yang disita berupa tabungan, asuransi dan kendaraan roda empat yang disita dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang
pengganti jumlah diperkirakana miliar rupiah salah satunya asuransi yang bernilai Rp 900 juta lebih.

Dalam pertimbangan hakim antara lain menolak pembelaan yang di ajukan penasihat hukum terdakwa dari Borneos Law Firm, karena adanya pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan yang mengakui perbuatannya.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair.

Baca Juga :   BELASAN KIOS dI Pasar Teluk Dalam Banjarmasin Diamuk Api, Pedagang-Pembeli Panik Berlarian

Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui JPU pada tuntutannya, menuntut terdakwa pembobol Bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura ditempatnya berkerja, selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Disamping itu terdakwa dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp  4.538.664.000,  apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi , terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka kurungannya bertambah dua tahun tiga bulan.

Terdakwa menurut dakwaan, terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp 4,5 M lebih.

Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank plat merah tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank di tempatnya bekerja.

Sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca