SuarIdonesia – Perempuan yang menjadi terdakwa pembobol bank “plat merah” (milik BUMN), diganjar tiga tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Selky Pebriyanti pembobol Cabang Pembantu Darusallam Martapura.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Vonis disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (24/7/2024).
Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama dua bulan kurungan.
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.664.000, bila tidak dapat membayar setelah putusan ini punya kekuatan hukum maka hukuman bertambah selama 18 bulan.
Semua harta terdakwa yang disita berupa tabungan, asuransi dan kendaraan roda empat yang disita dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang
pengganti jumlah diperkirakana miliar rupiah salah satunya asuransi yang bernilai Rp 900 juta lebih.
Dalam pertimbangan hakim antara lain menolak pembelaan yang di ajukan penasihat hukum terdakwa dari Borneos Law Firm, karena adanya pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan yang mengakui perbuatannya.
Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Subsidiair.
Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir pikir.
Seperti diketahui JPU pada tuntutannya, menuntut terdakwa pembobol Bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura ditempatnya berkerja, selama empat tahun dan enam bulan penjara.
Disamping itu terdakwa dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.664.000, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi , terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka kurungannya bertambah dua tahun tiga bulan.
Terdakwa menurut dakwaan, terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp 4,5 M lebih.
Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank plat merah tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank di tempatnya bekerja.
Sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















