PERDA DAMKAR di Banjarmasin Bakal Dikaji Ulang

- Penulis

Senin, 21 Juni 2021 - 23:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesiaPemko Banjarmasin berencana melakukan kajian ulang terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menjelaskan, kajian ulang tersebut dirasa perlu dilakukan agar perda yang dikeluarkan menyesuaikan perkembangan zaman yang ada

“Saya rasa mesti ada kajian lebih lanjut apakah direvisi secara keseluruhan atau tidak,” ucapnya saat ditemui awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (21/6/2021) siang.

Selain itu, menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat Kota Banjarmasin bisa lebih menerima dan merasakan manfaat dari adanya perda itu sendiri dan bisa berjalan secara maksimal.

Perlu diketahui, dalam Perda nomor 13 tahun 2008 itu juga mengatur zona penanganan kebakaran. Lebih tepatnya, penanganan bila kebakaran terjadi di Kota Banjarmasin.

Di situ juga dirincikan, zona penanganan dibagi dua wilayah. Pembatasnya adalah Sungai Martapura.

Apabila kebakaran terjadi di wilayah Barat atau Utara, maka penanganan mesti dilakukan oleh barisan pemadam kebakaran (BPK) yang ada di wilayah itu.

Demikian pula wilayah lainnya. Bila kawasan Timur dan Selatan terjadi kebakaran, maka BPK wilayah itulah yang menangani.

Aturan itu juga berlaku di wilayah tengah, BPK terdekat lah yang merapat.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Pengecualian bila BPK yang berada di wilayah masing-masing tak bisa menangani, maka bisa meminta bantuan dengan BPK lainnya.

Terpisah, menyikapi adanya rencana revisi perda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Tugiatno mengusulkan agar per kecamatan setidaknya memiliki 20 unit Barisan Pemadam Kebakaran (BPK).

“Tak perlu banyak-banyak, tapi diusahakan agar Damkar Kota Banjarmasin yang bergerak,” ucapnya.

Sesudah hal itu dilakukan, baru menurutnya pemko bisa melakukan hal lain. Misalnya, mengasuransikan anggota BPK hingga upaya lainnya agar bisa memaksimalkan kinerja BPK.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa damkar kota masih belum mumpuni. Lantaran terkendala anggaran, alat dan sebagainya.

Untuk itu, ia pun nantinya mengaku bakal mendorong agar damkar kota punya unit yang modern. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca