SuarIndonesia – Secara khusus Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu.
Penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahkan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban.
Namun sisi lain ketentraman umum melalui upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kemudian diadakan program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) dan terus berjalan di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel)
Kali ini Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejakti Kalsel melaksanakan JMS di SMKN 1 Batu Mandi Kabupaten Balangan, Rabu (14/6/2023).
Narasumber Roy Arland, SH. MH selaku Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen dan Sarief Hidayat, SH.MH selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen.
Narasumber berbicara tentang penipuan informasi, cyberbullying dan undangundang ITE.
Perasaan dan ucapan apa pun dapat diposting di jejaring sosial. Karena itu, sangat penting untuk berhati-hati saat memposting di media sosial agar tidak mengarah pada kejahatan dunia maya.
Selain itu, membahas tentang bahaya narkoba dan peran Kejaksaan Agung dalam penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah.
Kegiatan penerangan hukum juga kepada para kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan.
Materi yang disampaikan mengenal delik tindak pidana korupsi dan potensi
penyimpangan di lingkungan sekolah.
Tujuan materi tersebut disampaikan oleh narasumber adalah untuk lebih mengenal tindak pidana korupsi dan kemungkinan penyimpangan.
Pemahaman peraturan perundangundangan antikorupsi, khususnya dalam penggunaan anggaran dana BOS. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















