SuarIndonesia – Penyiidk dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel)_periksa lagi tersangka MI mantan karyawan salah satu Bank “Plat Merah” (BUMN) di Kota Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (23/6/2022).
“Iya, tadi pemeriksaan lanjutan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus bertempat di ruang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH..
Diketahui, tersangka berinisial MI merupakan karyawan (Relaionship Manager/ Account Officer periode Tahun 2018-2021) dan telah melakukan tindakan pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Sehingga merugikan negara, terkhusus pada pihak bank dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka MI guna kepentingan dan lebih mebdalam menggali terhadap perkara pidananya.
Sebekumnya poula, telah belasan saksi dipanggil untuk dimintai keterangan Keterangan atas kasus praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar. (ZI)