SuarIndonesia – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring langsung terhadap pengelolaan reklamasi dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Jumat (11/9/2026).
Peninjauan ini menyasar dua lokasi, yakni PT Arutmin Indonesia Site Asamasam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah (Kimmi), menyatakan kegiatan bertujuan memastikan kewajiban pascatambang tidak hanya sebatas perencanaan, melainkan terealisasi dengan baik di lapangan.
Berdasarkan peninjauan, proses reklamasi di kedua perusahaan masih berjalan dan sebagian lahan telah diserahterimakan kepada masyarakat serta pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus Direksi Site JBG, Ahmad Gazali Rahman, memaparkan dari 1.416,89 hektare lahan terganggu, sebanyak 1.216,84 hektare atau sekitar 85 persen telah berhasil direklamasi.
Selain itu, program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 2.642,96 hektare telah tuntas 100 persen.
Terkait limbah B3 periode 2025 hingga Agustus 2026, JBG mencatat total 11,90 ton limbah, dengan 10,89 ton telah dikirim ke pengelola dan sisa 1,01 ton tersimpan di fasilitas khusus sesuai standar KLHK.
Perwakilan External Affairs Site Asam-Asam PT Arutmin Indonesia, Firhansyah, menjelaskan pengawasan lingkungan di wilayahnya mencakup pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan air tambang via sistem SPARING/WETLAND, serta pengangkutan limbah B3 yang terpantau lewat dokumen manifest.
Dalam pengawasan tersebut, Komisi III DPRD Kalsel turut mendorong pihak perusahaan untuk menggandeng potensi daerah, seperti Bank Kalsel untuk jaminan reklamasi dan UPTD Laboratorium ESDM untuk uji sampel lingkungan, guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dewan juga menekankan pentingnya penyesuaian musim tanam pada program rehabilitasi DAS agar tanaman mampu tumbuh maksimal. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















