SuarIndonesia – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menjamin perkara Pipanisasi di Kabupaten Banjar berlanjut sampai siding ke Pengadilan Negeri.
Itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto didampingi AssIntel, Hidayat, Kapenkum Mahpujat dan lainnya kepada wartawan, Kamis (28/11, usai penahanan terhadap lila tersangka.
Dari kelima tersangka berinisial EM, HR, MS, BY, YY, yang dua diantaranya perempuan.
Disebut, dua tersangka dari unsur birokrasi dan tiga lainnya dari unsur pemborong.
“Kelima tersangka tersebut semuanya telah dibawa ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, untuk dilakukan penahanan,” jelas Dwianto.
Sedangkan soal unsur kerugian negara akibat perbuatan lima tersangka berkisar Rp4,2 Miliar dari pagu Rp9 Miliar.
Semua dengah modus seperti unsur mark up, misalnya pemasangan air bersih ke rumah penduduk, nilainya hanya Rp1,3 juta.
Tetapi dilaporkan mencapai Rp3 juta. Termasuk mark-up harga bahan, kekurangan volume pekerjaan serta tidak maksimalnya fungsi pengawasan dalam proyek ini.
Disebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan audit dari BPKP Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















